Boyamin Soroti Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Jatim, Tuntut Transparansi dan Kecepatan Penyelidikan
Boyamin Soroti Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyuarakan kekhawatiran terkait proses penanganan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Jawa Timur. Dalam wawancara di Jakarta pada Selasa (9/6/2026), Boyamin mengkritik lambatnya aksi penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap kasus yang diduga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial PT PJU. Ia menekankan bahwa dana CSR, yang merupakan bagian dari komitmen perusahaan kepada masyarakat, harus dikelola secara transparan dan akuntabel. “Penanganan dugaan penyimpangan dana CSR ini menjadi isu penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penggunaan sumber daya ekonomi daerah,” ujarnya.
CSR sebagai Bentuk Pemenuhan Kewajiban Sosial Perusahaan
Boyamin menyoroti bahwa CSR tidak hanya menjadi kebijakan internal perusahaan, tetapi juga memiliki dampak langsung pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup warga, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan, justru diduga dialihkan ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Jika dana CSR digunakan untuk tujuan selain yang disepakati, maka itu merupakan bentuk pelanggaran kontrak sosial yang harus diperiksa secara mendalam oleh pihak berwajib,” jelas Boyamin.
Sebagai contoh, dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk program desa atau bantuan korban bencana, mungkin tidak tersalurkan secara optimal karena pengawasan yang kurang ketat. Hal ini bisa menyebabkan kesenjangan antara rencana dan realisasi, yang berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan manfaat dari kebijakan tersebut.
Dalam penjelasannya, Boyamin menyebutkan bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika ada bukti kuat bahwa dana CSR tidak digunakan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. “Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dana yang dialokasikan melalui CSR benar-benar mencapai tujuan sosialnya,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa penanganan dugaan penyimpangan ini tidak hanya menyangkut pengelolaan keuangan, tetapi juga integritas institusi yang memantau kegiatan tersebut.
Laporan Awal dari Komunitas Cinta Bangsa
Kasus dugaan penyimpangan dana CSR di Jatim bermula dari laporan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur yang disampaikan pada Desember 2025 lalu. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi penyaluran dana CSR oleh PT PJU tidak sesuai dengan perjanjian dengan masyarakat. Setelah menerima laporan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengeluarkan surat perintah tugas (Sprint) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, Boyamin menyoroti bahwa progres dari penyelidikan ini masih belum mencapai tingkat yang memuaskan.
Boyamin menekankan bahwa laporan dari KCB bukan hanya sekadar pengaduan, tetapi juga berisi data dan bukti yang memadai untuk memicu tindakan penegakan hukum. “KCB telah melakukan riset menyeluruh dan mengumpulkan dokumentasi yang menunjukkan adanya kecurangan dalam alokasi dana CSR. Kejaksaan harus segera bertindak untuk menghindari penundaan proses hukum,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini bisa menjadi contoh bagus bagaimana masyarakat awam turut serta dalam pengawasan korupsi melalui lembaga swadaya.
Dalam konteks ini, Boyamin menyoroti pentingnya kecepatan dalam penanganan kasus. “Dana CSR bisa habis dalam waktu singkat, sehingga jika tidak segera ditindaklanjuti, manfaatnya akan terabaikan. Ini juga menjadi bukti bahwa praperadilan bisa menjadi alat untuk mempercepat proses hukum jika ada indikasi penyimpangan yang menghambat keadilan,” jelasnya. Dengan demikian, Boyamin menawarkan bahwa praperadilan bisa menjadi pilihan strategis bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengelolaan dana CSR yang tidak transparan.
Praperadilan sebagai Bentuk Pertahanan Hak Masyarakat
Konsep praperadilan yang disinggung Boyamin menjadi sorotan karena bisa menjadi sarana untuk melindungi hak warga yang merasa tidak diberi manfaat dari dana CSR. Ia menjelaskan bahwa praperadilan adalah langkah hukum yang memungkinkan masyarakat mengajukan gugatan awal sebelum penyelidikan dan penuntutan pidana dimulai. “Ini penting karena masyarakat bisa mempercepat proses hukum jika menilai bahwa penanganan dugaan penyimpangan dana CSR terlalu lambat atau tidak objektif,” tutur Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa praperadilan bukan hanya untuk melawan lembaga penyelidik, tetapi juga sebagai upaya memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi secara adil. “Jika dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat memiliki hak untuk menggugat. Praperadilan bisa menjadi alat untuk memperkuat posisi mereka dalam mengawasi penggunaan dana tersebut,” lanjutnya. Ia juga menyebutkan bahwa proses praperadilan membutuhkan keterbukaan dan transparansi dari pihak yang mengelola dana CSR.
Dalam konteks Jawa Timur, Boyamin menyoroti bahwa kesenjangan antara penyaluran dana CSR dan kebutuhan masyarakat bisa menjadi isu yang menyebar jika tidak segera ditangani. “Dana CSR seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai pembantu kekuasaan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Jika tidak diawasi secara ketat, risiko penyimpangan akan meningkat,” tambahnya. Ia berharap kejaksaan mampu mempercepat penyelidikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
