Komnas Anak Soroti Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah yang Diduga Persulit Hak Asuh Anak
Topics Covered – Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah, mantan istri, kembali menjadi sorotan utama publik. Masalah ini memanas setelah Ruben mengungkapkan kesulitan dalam menjenguk dua anaknya. Meski kesepakatan setelah perceraian menyebutkan bahwa ia berhak bertemu anak tiga kali seminggu, akses pertemuan tersebut dianggap terbatas oleh Sarwendah. Hal ini memicu ketegangan yang berpotensi mengganggu kesejahteraan anak-anak. Sebagai pihak yang berwenang, Komnas Anak memberikan pernyataan resmi untuk menyoroti isu ini.
Peran Komnas Anak dalam Mediasi Konflik Ayah dan Ibu
Ketua Komnas Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah tidak boleh menghambat hak anak untuk berkumpul dengan kedua orang tua. “Kedua pihak harus berkomitmen menjaga hubungan anak agar tidak terganggu,” kata Agus, dalam wawancara Tribunnews. Ia menekankan bahwa undang-undang perlindungan anak berperan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perselisihan ini, khususnya dalam memastikan kesejahteraan si anak.
“Hak asuh anak bukanlah benda yang bisa dipersulit. Pertemuan dengan anak wajib dilakukan meski ada ketegangan antara mantan pasangan,” ujar Agus.
Topics Covered – Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa kepentingan anak adalah prioritas utama. Menurut Agus, pengambilan keputusan dalam konflik antara Ruben dan Sarwendah harus berlandaskan keadilan dan kebijakan yang menjamin kebutuhan emosional serta fisik anak. Ia juga menyoroti bahwa pembayaran nafkah dan akses pertemuan adalah dua aspek yang saling terkait dalam menjaga kesejahteraan anak.
Konflik Nafkah dan Pengakuan Hak Asuh Anak
Isu nafkah menjadi salah satu topik utama dalam konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Ruben disebut menghentikan pembayaran nafkah sebesar Rp225 juta selama setengah tahun terakhir, karena merasa dibatasi dalam menjenguk anak. Di sisi lain, Sarwendah mengklaim bahwa Ruben tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah. Topics Covered – Kedua pihak saling menyalahkan, namun Komnas Anak menegaskan bahwa hak asuh anak harus dilihat secara holistik, bukan hanya dari segi finansial.
“Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 menjelaskan bahwa anak berhak merasakan kasih sayang dari kedua orang tua, bahkan setelah bercerai,” terang Agus.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Komnas Anak menegaskan bahwa pembayaran nafkah tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membatasi akses anak kepada salah satu orang tua. “Pertemuan dengan anak adalah hak yang diakui secara hukum, dan tidak bisa diperkecilkan karena masalah finansial,” lanjutnya. Ia menyarankan agar Ruben dan Sarwendah mencari solusi kreatif untuk menjaga hubungan harmonis dengan anak.
Topics Covered – Konflik ini juga menarik perhatian media sosial dan publik. Banyak netizen mengkritik sikap kedua pihak yang dianggap egois, sementara yang lain memahami bahwa setiap orang tua memiliki kepentingan masing-masing. Komnas Anak berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah, agar anak tidak menjadi korban konflik orang tua.
Sebagai lembaga independen, Komnas Anak menyatakan bahwa pertemuan anak dengan kedua orang tua harus dijamin setiap saat, terlepas dari dinamika hubungan orang tua. “Kita tidak boleh memperumit proses pengasuhan anak karena kepentingan kehidupan si anak,” kata Agus. Ia menambahkan bahwa hukum perlindungan anak dirancang untuk memastikan anak tidak terabaikan dalam situasi perceraian.
Topics Covered – Kebijakan Komnas Anak ini sejalan dengan prinsip “hak anak harus diutamakan.” Dalam kasus Ruben dan Sarwendah, Komnas Anak mengingatkan bahwa setiap keputusan tentang pertemuan atau pembayaran nafkah harus didasari rasa tanggung jawab bersama. “Anak adalah korban utama, dan semua pihak harus berjuang untuk kebaikan mereka,” pungkas Agus. Pernyataan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas.
