Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Persidangan Korupsi, Gus Lilur Minta Prabowo Tegas
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan – Dalam persidangan kasus korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama kembali menjadi sorotan publik. Penyebutan Djaka dalam berkas perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Prabowo Subianto memicu reaksi dari pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha rokok Gus Lilur, yang menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintahan terkait aliran dana yang diduga melibatkan pejabat tersebut.
Perkembangan Kasus dan Pencapaian DJBC
Persidangan ini mengungkap fakta bahwa Djaka Budhi Utama, yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, dianggap terlibat dalam pemberian dana sebesar Rp21 miliar kepada John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Dana ini diduga dialirkan selama tujuh kali dalam bentuk kode “BC1” yang terdapat di dalam amplop cokelat, dengan nilai per bulan mencapai Rp3 miliar. Meski begitu, Djaka juga mencatat pencapaian kinerjanya, seperti penggagalan distribusi 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai selama operasi di Merak, Cilegon, dan Banten.
Kritik terhadap kinerja Djaka tidak hanya datang dari Gus Lilur. Tokoh-tokoh lain menganggap bahwa penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam kasus korupsi menunjukkan kelemahan sistem pengawasan di pemerintahan. Peristiwa ini disebut sebagai contoh bagaimana lembaga pemerintah bisa menjadi celah untuk praktik suap, terutama jika tidak ada kejelasan dan transparansi dalam penggunaan dana.
Dampak Kasus pada Kepemimpinan Prabowo
Kasus yang menyeret Djaka ke persidangan menjadi sorotan karena terkait dengan kebijakan ekonomi yang diusung Prabowo Subianto. Namun, Gus Lilur mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik. “Kita harap seluruh pembantu presiden benar-benar mendukung pemerintahan. Tapi yang ini, Dirjen Bea Cukai, malah membuat malu presiden,” tegas Gus Lilur dalam wawancara terbarunya.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan aliran dana dari John Field ke Djaka Budhi Utama. Fakta ini memperjelas bahwa Dirjen Bea Cukai, yang sebelumnya dianggap sebagai garda depan pemerintahan dalam pengawasan ekspor-impor, justru menjadi bagian dari skandal suap. Dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura juga disebut sebagai bukti bahwa aliran dana tersebut mungkin dialirkan ke pihak tertentu dalam struktur pemerintahan.
Kritik terhadap Djaka tidak hanya datang dari Gus Lilur. Berbagai pihak menilai bahwa penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam kasus ini menjadi sorotan karena ia menjabat dalam masa kepemimpinan Prabowo Subianto. Pihak-pihak yang berkepentingan mengingatkan bahwa lembaga Bea Cukai seharusnya menjadi model kepatuhan, bukan justru menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Persidangan ini dianggap sebagai bentuk pemeriksaan yang objektif, sekaligus mengungkap fakta-fakta yang sebelumnya belum terungkap.
Dalam beberapa hari setelah persidangan, Djaka Budhi Utama muncul di konferensi pers untuk menjelaskan konteks keberadaan dana Rp3 miliar per bulan. Ia menyatakan bahwa dana tersebut dianggap sebagai bentuk kontribusi untuk kegiatan operasional Bea Cukai. Namun, penjelasan ini tidak cukup mengurangi kritik yang dilayangkan oleh Gus Lilur dan pihak-pihak lain, yang menilai bahwa penyebutan nama Dirjen Bea Cukai dalam kasus korupsi menunjukkan hubungan yang mungkin tidak transparan antara pejabat dan pengusaha.
