Nasional

Lawan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi – Dokter Tifa Tempuh Jalur Praperadilan

Dokter Tifa Lawan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi dengan Praperadilan Lawan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi - Dokter Tifa, yang dianggap sebagai

Desk Nasional
Published Juni 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Dokter Tifa Lawan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi dengan Praperadilan

Lawan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi – Dokter Tifa, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang menggugat status tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengambil langkah hukum praperadilan untuk menantang proses penyidikan yang dianggap tidak sah. Kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, mengatakan bahwa permohonan praperadilan telah diserahkan ke e-court Mahkamah Agung pada hari Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Langkah ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan penyidik dalam menetapkan Tifa sebagai tersangka, serta menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Proses Praperadilan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan menjadi salah satu alat hukum penting yang digunakan oleh Tifa untuk menguji sahnya status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), praperadilan memungkinkan para tersangka atau kuasa hukumnya mengajukan pertimbangan sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Dalam dokumen praperadilan yang diserahkan, Polda Metro Jaya menjadi pihak yang diadili, sementara Kejaksaan terlibat sebagai pihak terkait. Ramdansyah menegaskan bahwa surat permohonan telah diterima dengan harapan dapat segera mendapatkan nomor register untuk memulai proses judicial review.

“Kami telah menyerahkan permohonan praperadilan pertama kepada e-court. Rujukan utamanya adalah proses penetapan tersangka yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Ramdansyah saat dihubungi Tribunnews.com, hari Minggu. Ia menambahkan bahwa para tersangka mengajukan keberatan terhadap beberapa langkah penyidikan, termasuk pengambilan barang bukti dan dokumen yang dianggap kurang relevan.

Dalam kasus ini, Tifa dituduh memiliki ijazah dokter yang tidak sesuai dengan aturan atau data yang ada. Berdasarkan penyelidikan, penyidik menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta 22 keterangan ahli dari berbagai bidang ilmu. Salah satu elemen utama yang menjadi fokus dalam praperadilan adalah pemenuhan kewenangan penyidik dalam menetapkan status tersangka, serta validitas dokumen yang digunakan sebagai dasar pengadilan.

Langkah Penyidikan dan Peninjauan Hukum

Polda Metro Jaya, yang menjadi institusi penyidik utama dalam kasus ini, telah melakukan dua gelar perkara dan asistensi dari Bareskrim Polri untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional. Langkah-langkah ini dianggap penting agar keberatan terhadap penetapan tersangka bisa diuji secara komprehensif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan memenuhi standar hukum yang berlaku.

“Penyidikan telah dilakukan dengan prosedur yang sesuai. Para tersangka diberi kesempatan untuk menguji keberatan mereka melalui praperadilan sebagai bentuk pertimbangan hukum sebelum penuntutan lebih lanjut,” tutur Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan bahwa praperadilan bukan hanya untuk memperbaiki kesalahan penyidik, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses hukum secara keseluruhan.

Dalam rangka meninjau keberatan tersebut, Tifa mengharapkan Mahkamah Agung dapat memeriksa ulang proses penetapan tersangka. Menurut Ramdansyah, pengajuan praperadilan ini menjadi jawaban dari berbagai keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, terutama terkait validitas ijazah yang menjadi sumber perdebatan dalam kasus ini. Keberhasilan praperadilan akan menjadi langkah kunci dalam menentukan apakah kasus ijazah Jokowi dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Signifikansi Kasus Ijazah Jokowi dalam Proses Hukum

Kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan publik karena menyangkut status presiden yang dianggap sangat berpengaruh. Pemangkasan status tersangka dalam kasus ini tidak hanya memengaruhi Tifa, tetapi juga menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia. Dengan mengambil jalur praperadilan, Tifa mencoba menegaskan bahwa proses penyidikan harus memenuhi prinsip transparansi dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan nasional.

“Kasus ijazah Jokowi menjadi contoh bagaimana keberatan terhadap status tersangka dapat diproses secara hukum. Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari penuntutan yang tidak proporsional,” ujar Ramdansyah. Ia menegaskan bahwa upaya praperadilan ini bukan sekadar untuk membela Tifa, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kekuasaan penyidik.

Proses praperadilan ini juga menyoroti pentingnya keberatan terhadap keputusan hukum yang dianggap kurang kuat. Tifa dan tim kuasa hukumnya berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang proses penyidikan, terutama mengenai dokumen ijazah yang dianggap tidak valid. Selain itu, kasus ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi institusi penegak hukum dalam menghindari kesalahan prosedural yang bisa menimbulkan kontroversi.

Leave a Comment