Nasional

Buntut Putusan MA soal Kasus Timah, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Buntut Putusan MA soal Kasus Timah, Chairul Huda, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kembali menegaskan pentingnya konsistensi

Desk Nasional
Published Agustus 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Sidang-korupsi-PT-Timah-dengan-terdakwa-Harvey-Moeis-dkk-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta
Foto : Mary Smith - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Buntut Putusan MA soal Kasus Timah, Pakar Minta Konsistensi
  2. FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Timah dan Audit BPK
  3. Related Reading

Buntut Putusan MA soal Kasus Timah, Pakar Minta Konsistensi

Beritahitam.com – Buntut Putusan MA soal Kasus Timah, Chairul Huda, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kembali menegaskan pentingnya konsistensi pengadilan dalam menghitung kerugian keuangan negara. Ia menyatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi acuan utama untuk menghindari perbedaan standar dalam menentukan besaran kerugian negara pada berbagai kasus korupsi.

Perhatian Huda tertuju pada ketidakseragaman penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan angka kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pernyataan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah yang menjabat dari April 2017 hingga Februari 2020.

Dalam keputusannya, MA menilai bahwa komponen kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. Huda menyoroti hal ini dengan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebenarnya tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan penghitungan tersebut secara mandiri.

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Huda kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Menurut penjelasan Huda, kewenangan BPK dalam hal ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK. Selain itu, Penjelasan Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juga mengatur bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara harus bersifat seragam.

“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa konsistensi dalam penerapan audit BPK dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.

Ketidakseragaman Metode Mengakibatkan Ketidakadilan

Meskipun demikian, Huda menilai praktik penghitungan kerugian keuangan negara selama ini masih belum seragam. Berbagai lembaga audit, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kantor akuntan publik, turut dilibatkan dalam proses penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi tata kelola PT Timah, sama seperti peran jaksa.

“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelasnya. Ketidakseragaman ini dapat menyebabkan perbedaan perlakuan terhadap terdakwa dengan kasus serupa.

Huda melihat perkara PT Timah sebagai salah satu contoh nyata adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan terkait kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara. Standar ini akan membantu menghindari ketidakadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Implikasi Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Konsistensi penggunaan audit BPK tidak hanya penting untuk kasus PT Timah, tetapi juga untuk kasus-kasus korupsi lainnya di Indonesia. Huda menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Selain itu, hal ini juga akan membantu mencegah duplikasi penghitungan dan konflik antar lembaga yang berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus PT Timah, pembaca dapat mengunjungi [artikel terkait di tribunnews.com](https://www.tribunnews.com/nasional/7866111/buntut-putusan-ma-soal-kasus-timah-pakar-minta-pengadilan-konsisten-gunakan-audit-bpk).

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Timah dan Audit BPK

Apa itu kerugian keuangan negara?

Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat berupa kehilangan aset, pendapatan, atau manfaat lainnya.

Mengapa BPK dianggap sebagai leading sector dalam penghitungan kerugian negara?

BPK dianggap sebagai leading sector karena memiliki kewenangan hukum yang jelas berdasarkan berbagai regulasi, termasuk putusan MK, Perma, UU Keuangan Negara, dan UU BPK. Selain itu, BPK juga memiliki kompetensi teknis dan metodologi yang diakui secara nasional.

Bagaimana dampak ketidakseragaman penghitungan kerugian negara?

Ketidakseragaman penghitungan kerugian negara dapat menyebabkan ketidakadilan, disparitas perlakuan terhadap terdakwa, dan melemahkan penegakan hukum secara keseluruhan. Hal ini juga dapat menimbulkan kebingungan bagi publik dan pihak-pihak yang terlibat.

Apakah ada standar baru yang akan diterapkan untuk penghitungan kerugian negara?

Hingga saat ini, masih ada dorongan dari para pakar hukum untuk pembentukan standar yang jelas dan seragam. Standar ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian negara.

Leave a Comment