Nasional

Denny Bantah Ahli KPU Soal Aturan Ijazah Dibuat Jauh Sebelum Pilpres 2024: 7 Hari Sebelum Daftar

eks-ketua-kpu-hasyim-di-sidang-mk

Denny Indrayana Persoalkan Jarak Waktu PKPU 19/2023 dengan Pendaftaran Pilpres

Beritahitam.com – Perdebatan mengenai ketentuan bukti kelulusan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 kembali mengemuka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto, yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan aturan tersebut tidak disusun untuk merespons pencalonan tertentu. Ia menilai jika ada kandidat yang memperoleh manfaat dari ketentuan itu, hal tersebut tidak menunjukkan adanya kesengajaan dari pembentuk regulasi.

“Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa pembuat aturan tidak merancang ketentuan itu dengan bayangan adanya kejadian tertentu setelahnya. Ia juga menerangkan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah melewati mekanisme resmi di lingkungan kelembagaan, mulai dari perencanaan, forum group discussion, konsinyasi, sampai harmonisasi.

“Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa akan ada suatu peristiwa demikian di belakang hari,” lanjut Agus.

Pasal yang Menjadi Sorotan

Pokok perdebatan berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian atas persyaratan bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, sepanjang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal ini menjadi perhatian karena dinilai muncul menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon dalam Pilpres 2024. Para pemohon mengaitkannya dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi, isu utamanya bukan sekadar keberadaan sebuah pengecualian administratif. Perkara ini juga menyentuh pertanyaan tentang waktu penerbitan regulasi, proses penyusunannya, serta relevansinya terhadap pemenuhan syarat pencalonan pada pemilihan presiden.

Denny Menyebut Selisihnya Hanya Tujuh Hari

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi salah satu pemohon, menolak penjelasan bahwa PKPU tersebut terbit jauh sebelum tahapan pencalonan berlangsung. Ia menyampaikan kronologi waktu penerbitan dan pengundangan aturan itu dalam persidangan.

PKPU 19/2023 ditandatangani pada 9 Oktober 2023, kemudian diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon untuk Pilpres 2024 dibuka pada 16 hingga 18 Oktober 2023. Dengan rentang tersebut, Denny menilai jarak antara pengundangan regulasi dan masa pendaftaran hanya sekitar tujuh hari.

“Jadi pernyataan saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan keliru karena hanya berselang 7 hari,” ucap Denny.

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan dua penekanan yang berlainan dalam persidangan. Agus menyoroti proses formal pembentukan peraturan dan tidak adanya niat untuk memberikan keuntungan kepada calon tertentu. Sebaliknya, Denny menempatkan perhatian pada kedekatan waktu antara terbitnya ketentuan dan dimulainya pendaftaran pasangan calon.

Bagi pembaca, kronologi tersebut penting karena persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dapat diperiksa secara terbuka. Kejelasan aturan, waktu pemberlakuannya, dan penerapannya terhadap setiap kandidat menjadi bagian dari prinsip kepastian dalam penyelenggaraan pemilu.

Gugatan Diajukan oleh Dua Belas Pemohon

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Mereka mempersoalkan dugaan cacat dalam persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka pada saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden untuk Pemilu Presiden 2024.

KPU RI berkedudukan sebagai termohon dalam perkara ini, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menjadi pihak turut terkait. Sidang menghadirkan ahli untuk menguraikan aspek pembentukan PKPU dan kaitannya dengan ketentuan administrasi pencalonan.

Kedua belas pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Perselisihan ini mempertemukan argumentasi mengenai prosedur regulasi dengan penilaian atas ketepatan waktu pemberlakuannya. Mahkamah Konstitusi akan menilai keterangan para pihak, dokumen, dan pendapat ahli dalam memeriksa dalil yang diajukan para pemohon.

Di luar perbedaan posisi tersebut, perkara ini menegaskan bahwa regulasi pemilu perlu dipahami tidak hanya dari isi pasalnya, tetapi juga dari proses pembentukannya serta konteks tahapan pemilu saat aturan itu mulai berlaku. Hal itu diperlukan agar setiap persyaratan pencalonan dapat diuji secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Frequently Asked Questions

What is Denny Bantah Ahli KPU Soal Aturan?

Denny Bantah Ahli KPU Soal Aturan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Denny Bantah Ahli KPU Soal Aturan matter?

Denny Bantah Ahli KPU Soal Aturan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *