Nasional

Eks Direktur Haji Khusus Sebut Gus Alex Wacanakan Kuota Haji Khusus 50 Persen

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026)

Desk Nasional
Published Agustus 19, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Mantan-Direktur-Umrah-dan-Haji-Khusus-Nur-Arifin-sidang-dugaan-korupsi-kuota-haji
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Saksi di PN Tipikor Ungkap Wacana Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Saksi di PN Tipikor Ungkap Wacana Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50

Beritahitam.com – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), menghadirkan kesaksian yang mengungkap adanya rencana internal pemerintah untuk membagi rata kuota tambahan haji antara kategori reguler dan khusus.

Penolakan Nur Arifin terhadap Rencana Pembagian Rata

Nur Arifin, yang pernah menjabat Direktur Umrah dan Haji Khusus, bersaksi bahwa dirinya mengetahui adanya pembahasan pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembahasan itu, menurutnya, berlangsung dalam rapat di ruang Menteri Agama sekitar Desember 2023.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Nur menyatakan bahwa Ishfah Abidal Azis—yang akrab disapa Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—bersama Yaqut menyampaikan rencana persentase 50:50 tersebut. Nur kemudian menolak gagasan itu.

“Atas dasar tersebut, saya menolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.”

Saat jaksa mengonfirmasi kembali apakah wacana pembagian 50 persen itu benar-benar pernah diutarakan Gus Alex, Nur menjawab:

“Ya, saya ingat pernah, cuma tanggalnya lupa.”

Dakwaan: Kerugian Negara Rp622 Miliar

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour), Asrul Azis Taba, dan Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa mendakwa mereka melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang dinilai merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Mekanisme korupsi yang diuraikan dalam dakwaan mencakup jual beli kuota haji khusus, jual beli petugas haji, serta pengenaan biaya percepatan. Akibatnya, jemaah yang seharusnya berhak berangkat justru gagal, sementara pihak yang tidak memenuhi syarat malah diberangkatkan.

Aliran Dana ke Para Terdakwa dan Pihak Lain

Jaksa meyakini bahwa Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD), setara sekitar Rp4,8 miliar. Di sisi lain, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut meraup keuntungan total Rp478.173.058.166,41. Koperasi Prahu turut menerima USD 26.500 dari skema tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Eks Direktur Haji Khusus Sebut Gus Alex?

Eks Direktur Haji Khusus Sebut Gus Alex is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Direktur Haji Khusus Sebut Gus Alex matter?

Eks Direktur Haji Khusus Sebut Gus Alex matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment