Febrie Adriansyah Minta Uang-Emas Dikembalikan Dianggap Blunder, MAKI: Buktikan Milik Eks Jampidsus
Langkah hukum yang ditempuh kubu kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk meminta uang emas dan aset lain dikembalikan dari rumah di Sentul justru dinilai sebagai
Table of Contents
MAKI: Febrie Minta Uang Emas Jadi Pengakuan
Beritahitam.com – Langkah hukum yang ditempuh kubu kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk meminta uang emas dan aset lain dikembalikan dari rumah di Sentul justru dinilai sebagai blunder strategis. Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menyebut bahwa tuntutan pengembalian tersebut secara implisit mengakui bahwa seluruh barang bukti memang milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dengan kata lain, upaya hukum yang seharusnya melindungi hak klien malah membuka celah pembuktian bagi penyidik.
Latar Belakang Penemuan Aset di Kediaman Sentul
Jejak kasus ini bermula dari operasi penggeledahan yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026. Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang berharga dari sebuah brankas di kediaman mewah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Isinya mencakup uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, emas batangan seberat 74 kilogram, serta beberapa foto keluarga.
Sejak awal, status kepemilikan barang-barang itu menjadi perdebatan. Tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso, mengklaim bahwa uang dan emas tersebut merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam, bukan milik pribadi siapa pun. Klaim ini sempat membuat proses penyidikan berjalan lebih lambat karena penyidik harus mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan siapa pemilik sah.
Respons MAKI: Tuntutan Pengembalian sebagai Pengakuan Kepemilikan
Boyamin menilai bahwa ketika pihak Febrie Adriansyah secara eksplisit meminta pengembalian emas dan uang tunai, posisi hukum mereka berubah drastis. Ia menyebut langkah itu sebagai pengakuan terbuka yang menghilangkan kebutuhan penyidik untuk membuktikan kepemilikan secara terpisah.
“Justru hari ini saya gembira dengan bentuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya. Yang pertama, mau minta emas 74 kilogram dan duit ratusan miliar untuk diminta kembalikan. Nah, itu artinya malah mengakui bahwa itu memang duitnya pemohon,” ujar Boyamin saat dihubungi dari Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa malam.
“Berarti ini kan malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah milik FA. Jadi penyidik tidak usah susah-susah untuk melakukan pembuktian lagi,” tegasnya.
Menurut Boyamin, pengakuan semacam ini memperkuat posisi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat kejaksaan tersebut. Ia menambahkan bahwa strategi hukum yang seharusnya membingkai narasi justru menjadi alat bukti tambahan bagi pihak berwenang.
Sidang Praperadilan dan Sengketa Kepemilikan Rumah
Tuntutan pengembalian aset disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Selain uang dan emas, pihak pemohon juga meminta pengembalian foto keluarga yang turut disita saat penggeledahan.
Boyamin menambahkan bahwa permintaan pengembalian foto keluarga memperkuat dugaan bahwa rumah di Sentul memang milik pribadi Febrie. Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, ia membantah kepemilikan kediaman tersebut dan menyatakan bahwa rumah itu milik mertuanya yang kemudian dihibahkan kepada cucu. Pernyataan itu disampaikan sehari sebelum ia dicopot dari jabatan Jampidsus dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa yang dimaksud dengan gugatan praperadilan dalam konteks ini? Gugatan praperadilan adalah mekanisme hukum di mana pihak yang merasa haknya dilanggar oleh tindakan penyidik—dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan—meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut. Dalam perkara ini, kuasa hukum Febrie mengajukan gugatan sambil meminta pengembalian barang yang disita.
Kenapa permintaan pengembalian aset dianggap merugikan posisi hukum pemohon? Karena secara hukum, meminta pengembalian barang berarti mengakui bahwa barang tersebut milik pemohon. Pengakuan itu kemudian dapat digunakan penyidik sebagai alat bukti kepemilikan tanpa perlu pembuktian lanjutan, sehingga melemahkan argumen bahwa aset tersebut milik pihak ketiga atau yayasan.
Siapa Boyamin Saiman dan apa perannya dalam kasus ini? Boyamin Saiman adalah koordinator MAKI, organisasi masyarakat sipil yang mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia memberikan komentar publik terkait perkembangan hukum kasus TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, termasuk menilai strategi hukum yang ditempuh pihak tersangka.
