Jimly Nilai Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Terlalu Minimalis
Beritahitam.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memuat sejumlah langkah prosedural yang tidak lazim. Perkara itu berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dalam pandangan Jimly, majelis hakim konstitusi memilih membawa perkara tersebut lebih jauh ke ruang persidangan, meski terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum para pemohon. Ia juga menilai rumusan akhir putusan dibuat sangat berhati-hati sehingga menghasilkan kesimpulan yang minimalis.
Persoalan Kedudukan Hukum Pemohon
Jimly menyampaikan bahwa permohonan tersebut pada mulanya dapat diselesaikan dalam tahap awal melalui mekanisme dismissal. Ia menilai status pemohon menjadi isu penting karena mereka bukan peserta pemilu, sehingga kelayakan untuk mengajukan sengketa perlu diuji sejak awal.
“Sidang pendahuluan ketahuan pemohonnya bukan peserta pemilu. Jelas. Siapa tahu di tengah jalan nambah ini pemohon,” kata Jimly kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Tahap pendahuluan pada perkara di Mahkamah Konstitusi lazim digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan dasar permohonan, termasuk kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta legal standing pihak yang mengajukan perkara. Jika syarat dasar tersebut tidak terpenuhi, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi yang lebih jauh.
Jimly berpandangan, setelah status pemohon diketahui tidak memenuhi syarat, majelis dapat menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO. Putusan semacam itu berarti permohonan tidak diterima karena hambatan formil, bukan karena Mahkamah telah memutus benar atau tidaknya pokok isu yang diajukan.
“Maka disidang pendahuluan kan. Ternyata statusnya tidak memenuhi syarat, kan langsung di-NO, bisa di-NO langsung,” lanjutnya.
Perkara Tetap Masuk Tahap Pembuktian
Meski ada keberatan terhadap kedudukan hukum pemohon, Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan hingga tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak. Jimly melihat keputusan itu sebagai terobosan prosedural yang memungkinkan isu besar tersebut dibahas secara terbuka dalam forum hukum.
Ia menilai langkah itu dapat dipahami sebagai upaya memberi ruang perdebatan formal atas persoalan yang berpotensi berkembang di luar pengadilan. Dengan pemeriksaan di persidangan, berbagai pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumen, keterangan, dan bukti dalam mekanisme yang terukur.
“Ternyata dia terobos lagi untuk biar yang lain-lain daripada ribut di luar sidang nanti risikonya konflik. Maka masalah sebesar ini, ya sudah biar berdebat di dalam ruang sidang,” tuturnya.
Pemeriksaan perkara sampai tahap pembuktian membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada syarat formil permohonan, tetapi juga pada isu pendidikan yang dipersoalkan. Namun, kelanjutan pemeriksaan tersebut tidak serta-merta mengubah batasan putusan akhir, terutama ketika Mahkamah kemudian menerima eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon.
Rumusan Putusan Dinilai Kurang Tegas
Jimly juga menaruh perhatian pada cara Mahkamah merumuskan pertimbangan dan amar putusannya. Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimum sekolah menengah atas atau sederajat bagi Gibran.
Akan tetapi, amar putusan tidak menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan legal standing.
Perbedaan antara pertimbangan dan amar putusan inilah yang dipandang Jimly membuat kesimpulan perkara tersebut tidak disampaikan secara tegas. Pertimbangan hukum menjelaskan bahwa bukti meyakinkan tidak ditemukan, tetapi tidak berubah menjadi pernyataan eksplisit mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan.
“Tidak ditemukan berarti kan belum tentu tidak ada. Jadi agak ragu. Jadi kalau dia mau lebih tegas ‘ternyata tidak memenuhi syarat’ setelah ada bukti baru,” ucap Jimly.
Dalam praktik peradilan, amar putusan memiliki posisi penting karena menjadi bagian yang secara langsung menetapkan akibat hukum dari perkara. Sementara itu, pertimbangan menjelaskan alasan hakim dalam mengambil putusan. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atas persoalan kedudukan hukum, Mahkamah tidak menjatuhkan penetapan langsung mengenai status persyaratan pendidikan Gibran.
Disebut Sebagai Pilihan yang Paling Aman
Jimly menggambarkan putusan tersebut sebagai pilihan yang paling minimalis dan aman bagi Mahkamah. Ia melihat MK tidak menutup pembahasan isu itu sepenuhnya karena perkara tetap diperiksa hingga pembuktian, namun juga tidak mengambil kesimpulan substantif yang eksplisit dalam amar putusan.
“Jadi dengan kata lain, dalam keputusan NK ini, dia paling minimalis, paling aman,” pungkasnya.
Penilaian Jimly tersebut merupakan pandangan pribadi mantan Ketua MK terhadap proses dan perumusan putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pandangan itu bukan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menilai putusan tersebut belum cukup tegas untuk dijadikan landasan dalam pembahasan pemakzulan Gibran. Penilaian itu muncul karena amar putusan hanya berhenti pada kesimpulan bahwa permohonan tidak dapat diterima, bukan pada penetapan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden telah atau tidak telah dipenuhi.
Perkara ini menunjukkan pentingnya membedakan tiga hal dalam proses hukum: kelayakan pihak untuk mengajukan perkara, pemeriksaan fakta melalui pembuktian, dan akibat hukum yang akhirnya ditetapkan dalam amar putusan. Ketiganya dapat menghasilkan ruang tafsir yang berbeda, khususnya ketika suatu perkara diperiksa secara luas tetapi berakhir pada alasan prosedural.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jimly Asshiddiqie soal Putusan MK Terkait?
Jimly Asshiddiqie soal Putusan MK Terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jimly Asshiddiqie soal Putusan MK Terkait matter?
Jimly Asshiddiqie soal Putusan MK Terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

