Nasional

Komisi V DPR Siap Kawal Perpres Ojol: Jangan Sampai Regulasi yang Dibuat Berhenti di Atas Kertas

Driver-ojek-online-Perpres-Ojol-OK

DPR Siapkan Pengawasan untuk Pelaksanaan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Beritahitam.com – Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan semata. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau Ijeck, menyatakan DPR siap mengawasi penerapan aturan tersebut agar perlindungan yang dijanjikan dapat dirasakan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Pengawasan menjadi penting karena kebijakan di sektor transportasi digital menyangkut banyak pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pelaku usaha yang bergantung pada layanan tersebut. Kejelasan penerapan aturan akan menentukan apakah perlindungan bagi pekerja benar-benar berjalan dalam aktivitas sehari-hari.

Perlindungan Pengemudi dan Kepastian Usaha

Ijeck menyambut terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan dalam ekosistem transportasi online. Ia menilai regulasi tersebut juga dibutuhkan untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui platform digital.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” kata Ijeck dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/10/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu menekankan bahwa penguatan aturan perlu dibarengi pelaksanaan yang konsisten. Tanpa penerapan yang jelas, tujuan untuk melindungi pekerja transportasi online berisiko tidak tercapai secara optimal.

Perpres tersebut mencakup sejumlah unsur penting dalam tata kelola layanan transportasi berbasis aplikasi. Di antaranya adalah pengaturan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, keterbukaan biaya layanan, serta bentuk perlindungan bagi pekerja transportasi online.

Hubungan Kemitraan Perlu Lebih Jelas

Dalam layanan transportasi digital, hubungan antara pengemudi dan penyedia aplikasi menjadi salah satu bagian yang sangat menentukan. Kejelasan kemitraan diperlukan agar hak, kewajiban, dan mekanisme pelayanan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Ijeck memandang penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya membenahi pengelolaan transportasi digital. Aturan ini tidak hanya diarahkan untuk memberi perlindungan kepada pengemudi, tetapi juga diharapkan memperjelas posisi kemitraan mereka dengan perusahaan aplikasi.

Transparansi biaya layanan juga menjadi aspek yang diatur. Bagi pengemudi dan pengguna layanan, keterbukaan dalam komponen biaya dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme transaksi dalam ekosistem platform transportasi.

Regulasi yang memiliki ukuran pelaksanaan jelas akan lebih mudah diawasi. Hal ini mencakup bagaimana perusahaan aplikasi menjalankan kewajibannya, bagaimana pengemudi mengakses perlindungan yang tersedia, serta bagaimana keluhan atau persoalan di lapangan ditindaklanjuti.

Komisi V DPR Tekankan Pengawasan Lapangan

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, Ijeck menyatakan fungsi pengawasan parlemen diperlukan untuk memastikan ketentuan dalam Perpres diterapkan secara efektif. Ia mengingatkan bahwa keberadaan aturan harus menghasilkan dampak nyata bagi pihak yang menjadi sasaran kebijakan.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya tindak lanjut setelah regulasi diterbitkan. Pengemudi transportasi online membutuhkan kepastian bahwa perlindungan yang tertulis dalam aturan dapat diterapkan ketika mereka menjalankan pekerjaan, menghadapi persoalan kemitraan, atau berinteraksi dengan sistem perusahaan aplikasi.

Pada saat yang sama, pelaku usaha membutuhkan pedoman yang dapat dijalankan secara konsisten. Kepastian aturan membantu perusahaan aplikasi menyesuaikan tata kelola layanan dan menjalankan kewajiban dalam ekosistem transportasi digital.

Koordinasi Pemerintah Jadi Bagian Pelaksanaan

Pemerintah telah menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Koordinasi ini penting mengingat transportasi online berkaitan dengan bidang transportasi, ketenagakerjaan, teknologi digital, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Keberhasilan kebijakan akan bergantung pada kesesuaian antara aturan, pelaksanaan teknis, serta pengawasan di lapangan. Dengan pelaksanaan yang terukur, perlindungan pekerja transportasi online dapat berjalan seiring dengan kepastian bagi perusahaan aplikasi dan keberlanjutan layanan bagi masyarakat.

Bagi pengemudi, perhatian utama tetap terletak pada manfaat praktis dari kebijakan tersebut. Perlindungan yang efektif, hubungan kemitraan yang lebih jelas, dan keterbukaan biaya layanan menjadi unsur yang diharapkan dapat memperkuat posisi pekerja dalam perkembangan transportasi berbasis platform digital.

Frequently Asked Questions

What is Komisi V DPR Siap Kawal Perpres?

Komisi V DPR Siap Kawal Perpres is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komisi V DPR Siap Kawal Perpres matter?

Komisi V DPR Siap Kawal Perpres matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *