Nasional

Latest Program: Kasus Korupsi MBG Seret Dadan Hindayana, Sikap Prabowo Dinilai Tegas Tanpa Perlakuan Istimewa

Latest Program - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, menilai proses hukum terhadap mantan Kepala Badan

Desk Nasional
Published Juni 4, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Latest Program – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, menilai proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjadi bukti Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan perlakuan khusus kepada orang-orang yang pernah berada di lingkaran pendukungnya. Menurut Alif, langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. "PRIMA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN.

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu merupakan syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat," kata Alif kepada wartawan, Rabu (3/6/2026). Alif menilai, proses hukum yang sedang berjalan menjadi bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang selama ini disebut PRIMA sebagai bagian dari sistem "serakahnomics". Istilah tersebut merujuk pada praktik ekonomi yang dikuasai segelintir elite dan dinilai lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kesejahteraan rakyat.

Menurut Alif, tindakan hukum terhadap mantan Kepala BGN sekaligus membuktikan keseriusan Presiden Prabowo dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. "Tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pandang bulu dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa sosok yang kini tersangkut kasus tersebut pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres lalu. Karena itu, menurut Alif, pemberhentian dari jabatan dan proses hukum yang dijalankan menjadi bukti bahwa kedekatan politik tidak menjadi tameng untuk menghindari penegakan hukum. "Fakta bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim kampanye Prabowo-Gibran justru semakin menegaskan bahwa Presiden tidak main-main dalam pemberantasan korupsi.

Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, sekalipun dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran pendukung pemerintah," kata dia. Alif menambahkan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara agar menjalankan tugas dengan penuh integritas. Dia juga mengingatkan para kader PRIMA yang saat ini mendapat kepercayaan berada dalam pemerintahan untuk menjaga amanah dan menjauhi praktik korupsi.

"Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kami di PRIMA yang mendapat kepercayaan untuk terlibat dalam pemerintahan. Amanah yang diberikan Presiden harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam agenda besar membangun Indonesia yang adil dan makmur," pungkas Alif.

Menkeu Purbaya Tanggapi soal Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG hingga Polemik Motor Listrik BGN Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN , Dadan Hindayana , sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, menilai proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjadi bukti Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan perlakuan khusus kepada orang-orang yang pernah berada di lingkaran pendukungnya.

Menurut Alif, langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. "PRIMA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu merupakan syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat," kata Alif kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Alif menilai, proses hukum yang sedang berjalan menjadi bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang selama ini disebut PRIMA sebagai bagian dari sistem "serakahnomics". Istilah tersebut merujuk pada praktik ekonomi yang dikuasai segelintir elite dan dinilai lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kesejahteraan rakyat. Menurut Alif, tindakan hukum terhadap mantan Kepala BGN sekaligus membuktikan keseriusan Presiden Prabowo dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pandang bulu dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya. Dia mengingatkan bahwa sosok yang kini tersangkut kasus tersebut pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres lalu.

Karena itu, menurut Alif, pemberhentian dari jabatan dan proses hukum yang dijalankan menjadi bukti bahwa kedekatan politik tidak menjadi tameng untuk menghindari penegakan hukum. "Fakta bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim kampanye Prabowo-Gibran justru semakin menegaskan bahwa Presiden tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, sekalipun dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran pendukung pemerintah," kata dia.

Alif menambahkan, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara agar menjalankan tugas dengan penuh integritas. Dia juga mengingatkan para kader PRIMA yang saat ini mendapat kepercayaan berada dalam pemerintahan untuk menjaga amanah dan menjauhi praktik korupsi. "Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kami di PRIMA yang mendapat kepercayaan untuk terlibat dalam pemerintahan.

Amanah yang diberikan Presiden harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam agenda besar membangun Indonesia yang adil dan makmur," pungkas Alif. Menkeu Purbaya Tanggapi soal Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG hingga Polemik Motor Listrik BGN Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN , Dadan Hindayana , sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Leave a Comment