Nasional

Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan Bentukan Feri Amsari dkk: Ide Bagus, Tidak Dilarang Konstitusi

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD , memberikan apresiasi positif terhadap pembentukan kabinet bayangan yang digagas oleh sekelompok akademisi dan tokoh

Desk Nasional
Published Agustus 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan: Ide Konstitusional yang Relevan
  2. Related Reading

Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan: Ide Konstitusional yang Relevan

Beritahitam.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan apresiasi positif terhadap pembentukan kabinet bayangan yang digagas oleh sekelompok akademisi dan tokoh masyarakat sipil. Dalam diskusi podcast yang tayang di YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (1/8/2026), ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia.

Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan sebagai langkah kreatif yang menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia. Melalui diskusi dengan Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, ia menyampaikan pandangannya mengenai kondisi pemerintahan saat ini. Ia menilai bahwa para menteri cenderung kurang memberikan penjelasan kepada publik dan sering melempar kritik kepada presiden tanpa memberikan tanggapan langsung.

Analisis Kondisi Pemerintahan Saat Ini

“Sekarang pemerintahan menurut saya para menterinya tuh agak lemah ya sekarang ini. Enggak beri penjelasan ke publik, lalu programnya apa, kalau dikritik enggak menjawab, lalu dilempar ke presiden sendiri. Semua kritik-kritik itu mental karena menterinya tidak berani, sementara tidak sampai ke presiden,” ujar Mahfud MD.

Kabinet bayangan yang diisi oleh 15 akademisi ini bertujuan menjadi wadah untuk pengawasan dan kritik konstruktif terhadap kinerja kabinet pemerintahan. Meskipun konsep ini berasal dari sistem parlementer di mana partai oposisi membentuk susunan kabinet tandingan, Indonesia yang menganut presidensialisme tidak memiliki aturan formal mengenai hal tersebut.

Kelompok yang dipelopori oleh Feri Amsari mengadopsi konsep ini sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pelemahan sistem pengawasan dan fenomena percampuran antara eksekutif serta legislatif. Dalam susunan kabinet bayangan tersebut, Feri Amsari menempati posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg.

Validitas Konstitusional dan Peran Masyarakat Sipil

Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan karena langkah yang diambil oleh Feri Amsari dan rekan-rekannya merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi, inisiatif ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Saya kira ini satu ide yang bagus, meskipun secara konstitusional itu tidak dikenal, tapi juga tidak dilarang. Kita kan berjuang melakukan apa pun,” tambahnya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, kehadiran kelompok akademisi ini dapat memberikan alternatif kebijakan serta memaksa para menteri pemerintah untuk lebih sigap merespons isu publik. Ia juga menyebutkan bahwa dalam kondisi kabinet seperti saat ini, masyarakat mungkin lebih percaya pada kabinet bayangan dibandingkan kabinet resmi.

Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil yang sehat. Ia menjelaskan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyeleweng, bahkan orang baik pun bisa terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik ketika memegang kekuasaan. Kehadiran kelompok akademisi ini diharapkan dapat menjadi counterbalance terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Langkah kreatif ini sejalan dengan apresiasi yang juga diberikan oleh Wakil Presiden Gibran, yang menyatakan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian integral dari demokrasi. Dengan demikian, inisiatif Feri Amsari dan kawan-kawan dapat dilihat sebagai kontribusi positif bagi perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kabinet Bayangan

Apa itu Kabinet Bayangan? Kabinet bayangan adalah konsep di mana sekelompok tokoh atau akademisi membentuk susunan kabinet tandingan untuk mengawasi dan memberikan kritik konstruktif terhadap kinerja kabinet resmi pemerintah.

Apakah Kabinet Bayangan Diatur dalam Konstitusi Indonesia? Tidak secara eksplisit. Namun, menurut Mahfud MD, konsep ini tidak dilarang konstitusi dan merupakan bentuk kontrol sosial yang valid dalam negara demokrasi.

Siapa yang Membentuk Kabinet Bayangan Terbaru? Kabinet bayangan terbaru dibentuk oleh sekelompok akademisi dan tokoh masyarakat sipil yang dipelopori oleh Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.

Berapa Jumlah Anggota Kabinet Bayangan? Kabinet bayangan yang dibentuk oleh Feri Amsari dan rekan-rekannya terdiri dari 15 akademisi yang masing-masing menempati posisi menteri sesuai dengan departemen yang diawasi.

Bagaimana Reaksi Pemerintah terhadap Kabinet Bayangan? Selain apresiasi dari Mahfud MD, Wakil Presiden Gibran juga memberikan respons positif dengan menyatakan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian integral dari demokrasi.

Leave a Comment