Kejagung Belum Memanggil Nanik S Deyang dalam Perkara MBG
Beritahitam.com – Kejaksaan Agung masih belum meminta keterangan Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Nama mantan Kepala BGN tersebut sebelumnya sempat mencuat dalam rangkaian informasi yang berkaitan dengan perkara itu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan memanggil seseorang dalam proses penyidikan bergantung pada kebutuhan pembuktian. Hingga Jumat, 2 Oktober 2026, penyidik menilai bukti yang telah dihimpun masih cukup untuk melanjutkan penanganan perkara tanpa pemeriksaan terhadap Nanik.
“Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Nama Nanik Muncul dari Keterangan Tersangka
Pembicaraan mengenai kemungkinan pemeriksaan Nanik berawal dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya. Sony merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dalam penjelasan terkait kliennya, kuasa hukum Sony menyebut sosok dengan inisial NSD. Inisial tersebut dikaitkan dengan perubahan yayasan serta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Informasi itu kemudian memunculkan kemungkinan Nanik akan diperiksa sebagai saksi.
Namun, munculnya nama seseorang dalam keterangan pihak tertentu tidak serta-merta berarti orang tersebut wajib dipanggil atau memiliki kaitan pidana. Penyidik tetap harus mengukur relevansi keterangan itu dengan unsur perkara, bukti lain yang telah tersedia, serta kebutuhan untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bukan semata-mata ditentukan oleh adanya penyebutan nama. Penilaian dilakukan dengan melihat apakah keterangan calon saksi dapat memberi nilai tambah bagi pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
“Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa,” katanya.
Alat Bukti Dinilai Masih Mencukupi
Sampai perkembangan terbaru, penyidik Kejagung merasa telah memiliki alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum. Karena itu, belum ada langkah untuk meminta Nanik memberikan penjelasan dalam kapasitas saksi.
“Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tetap berfokus pada kecukupan dan keterkaitan bukti, bukan sekadar banyaknya pihak yang dimintai keterangan. Dalam perkara pidana, pemeriksaan tambahan dapat dilakukan apabila diperlukan untuk menguji informasi, mencocokkan fakta, atau menjelaskan bagian tertentu dari rangkaian peristiwa.
Kendati belum dipanggil, kemungkinan pemeriksaan Nanik belum tertutup sepenuhnya. Kejagung membuka ruang bagi penyidik untuk menilai kembali kebutuhan itu jika terdapat perkembangan baru dalam perkara, termasuk apabila fakta yang relevan terungkap dalam persidangan.
“Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja,” kata Anang.
Dengan demikian, status belum diperiksanya Nanik saat ini tidak dapat dibaca sebagai penghentian kemungkinan pemeriksaan. Keputusan tersebut masih dapat berubah apabila proses penyidikan maupun persidangan memperlihatkan adanya kebutuhan pembuktian tambahan.
Belum Ada Indikasi Keterlibatan
Anang juga menyatakan penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Nanik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penegasan ini penting karena penyebutan nama dalam suatu perkara tidak sama dengan penetapan status hukum maupun kesimpulan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.
“Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini. Itu aja,” tegas Anang.
Posisi Kejagung tersebut menempatkan Nanik sebagai pihak yang belum diperiksa dan belum ditemukan indikasi keterlibatannya. Proses penyidikan sendiri dapat terus bergerak mengikuti bukti, keterangan, dan fakta yang diperoleh secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Ruang Lingkup Perkara Dugaan Korupsi MBG
Perkara yang tengah ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN untuk periode 2025–2026. Program ini terkait dengan penyediaan layanan pemenuhan gizi melalui titik-titik SPPG.
Penyidikan mencakup dugaan praktik jual beli titik SPPG serta pengadaan sejumlah barang. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari fokus pemeriksaan dalam upaya mengurai dugaan penyimpangan tata kelola program.
Titik SPPG memiliki arti penting dalam pelaksanaan layanan pemenuhan gizi karena berkaitan dengan lokasi atau satuan pelayanan yang menjalankan program. Karena itu, isu perubahan yayasan dan titik SPPG menjadi salah satu informasi yang ikut muncul dalam perkara ini.
Di sisi lain, pengadaan barang merupakan bagian yang juga diperiksa dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut. Penanganan perkara akan bergantung pada kemampuan penyidik menghubungkan bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang relevan dengan unsur hukum yang disangkakan.
Proses Penyidikan Tetap Dapat Berkembang
Belum adanya pemeriksaan terhadap Nanik tidak menutup kemungkinan perubahan langkah penyidik pada tahap berikutnya. Jika terdapat kebutuhan yang dinilai penting untuk pembuktian, Kejagung dapat memanggil pihak mana pun yang keterangannya dipandang relevan.
Bagi publik, perkembangan perkara ini perlu dipahami melalui status resmi yang diumumkan aparat penegak hukum. Nama yang disebut dalam keterangan maupun pemberitaan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan, terlebih ketika penyidik secara terbuka menyatakan belum menemukan indikasi terhadap orang yang bersangkutan.
Untuk saat ini, fokus Kejagung tetap berada pada pengumpulan dan pengujian alat bukti dalam dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang akan bergantung pada kebutuhan penyidikan atau fakta yang berkembang di persidangan nanti.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nanik S Deyang Sempat Disebut di Kasus?
Nanik S Deyang Sempat Disebut di Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nanik S Deyang Sempat Disebut di Kasus matter?
Nanik S Deyang Sempat Disebut di Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

