Perludem Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Dorong Kuota 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu
New Policy mengenai keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu telah menjadi sorotan utama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Melalui langkah strategis, organisasi ini bersama empat individu yang mengajukan permohonan secara mandiri, mengirimkan permintaan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan utama dari New Policy ini adalah untuk mengubah frasa “memperhatikan” dalam aturan keterwakilan perempuan menjadi kuota minimal 30 persen, yang lebih konkret dan berpenguatan normatif.
Makna “Memperhatikan” dalam UU Pemilu
Dari sudut pandang linguistik hukum, frasa “memperhatikan” kurang memberikan kekuatan normatif yang diperlukan. Norma ini dinilai tidak mampu memastikan keterwakilan perempuan mencapai minimal 30 persen, sehingga berpotensi mengakibatkan implementasi kebijakan afirmasi yang tidak efektif,” tulis para pemohon dalam dokumen permohonan nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari situs resmi MK, Senin (13/7/2026).
Para pemohon menekankan bahwa “memperhatikan” hanya menjadi kebijakan yang bersifat rekomendatif, bukan kewajiban mutlak. Hal ini membuat kebijakan afirmasi perempuan bisa dianggap terpenuhi meski hasil akhirnya tetap di bawah ambang batas minimal tersebut. Dengan New Policy yang lebih tegas, MK diharapkan bisa menjadi pengawas yang mendorong keadilan dalam struktur penyelenggara pemilu.
Analisis Statistik dan Tantangan Implementasi
Data yang disajikan dalam permohonan menunjukkan bahwa komposisi perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) pusat hanya mencapai 30 persen pada periode 2007–2012. Setelah itu, jumlah perempuan terus menurun hingga kini. Angka ini menjadi bukti bahwa New Policy sebelumnya tidak cukup efektif dalam menjamin keterlibatan perempuan di ranah pengambilan keputusan.
Mereka mengkritik pola penurunan keterwakilan lintas tahapan sebagai indikasi lemahnya kekuatan norma saat ini. Dengan kuota 30 persen yang diterapkan secara konstitusional, diharapkan ada perubahan signifikan dalam komposisi anggota KPU, Bawaslu, serta elemen lain seperti Tim Pemeriksa Daerah DKPP. New Policy ini juga melibatkan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan anggota penyelenggara pemilu.
Peran MK dalam Memperkuat Regulasi
Dalam permohonan, para pemohon meminta MK untuk meninjau ulang aturan dalam UU Pemilu agar lebih memadai. Mereka menilai bahwa penerapan kuota 30 persen akan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan mencegah penggunaan interpretasi yang longgar. Dengan New Policy ini, MK diharapkan menjadi pengambil kebijakan yang mendorong adopsi standar inklusi gender dalam seluruh elemen penyelenggara pemilu.
Menyusul permintaan tersebut, para pemohon juga menyarankan agar kuota perempuan diterapkan pada tim seleksi, PPK, PPS, KPPS, serta keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan afirmasi perempuan tidak hanya terbatas pada komposisi anggota KPU tetapi mencakup seluruh proses pemilu. Dengan New Policy yang lebih komprehensif, diharapkan muncul kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Perludem dan rekan-rekannya menekankan bahwa New Policy ini adalah langkah penting untuk memperkuat peran perempuan dalam demokrasi Indonesia. Jika aturan tetap seperti sebelumnya, mereka khawatir kegagalan mencapai kuota 30 persen akan terus terjadi di masa depan. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam pemilu tidak hanya tentang jumlah tetapi juga tentang kualitas partisipasi dan peran mereka dalam pengambilan keputusan.
Langkah ini juga memicu perdebatan mengenai peran MK sebagai pengawas hukum. Apakah MK mampu menjadi penentu kebijakan yang mengubah struktur penyelenggara pemilu? New Policy yang diusulkan Perludem menawarkan solusi yang lebih berbasis data dan pengambilan keputusan yang lebih jelas. Dengan demikian, MK diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk menyelesaikan sengketa tetapi juga menjadi penggerak perubahan demokrasi yang lebih inklusif.
