New Policy: Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Baru, Pengganti Febrie Sudah Masuk TPA
Beritahitam.com – Sebagai bagian dari new policy terbaru, Presiden Prabowo Subianto diberitakan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pengganti untuk jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nama calon pengganti Febrie Adriansyah, yang telah dipecat sebelumnya, kini telah memasuki proses verifikasi akhir oleh tim khusus di Istana Negara. Penggantian ini menjadi sorotan karena new policy dalam struktur penegakan hukum sedang dijalankan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelidikan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses Seleksi Jampidsus Baru Memasuki Tahap Final
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Keppres Jampidsus baru akan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. “InsyaAllah, dalam beberapa hari ini sudah akan selesai. Nanti, Presiden akan menandatangani keputusan mengenai penggantian ini,” jelas Prasetyo di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026). Ia menegaskan bahwa proses seleksi telah memasuki tahap akhir, di mana tim penilai khusus telah mengumpulkan berbagai data dan rekomendasi untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi penting tersebut. new policy ini diharapkan mampu memberikan penyegaran pada sistem penegakan hukum Indonesia.
“Usulan pengganti Jampidsus telah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir,” tambah Prasetyo.
Kuntadi Dikabarkan Jadi Calon Jampidsus Utama
Dalam new policy yang diusung oleh Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin, nama Kuntadi menjadi kandidat utama yang diusulkan untuk menjadi Jampidsus baru. Surat usulan nama tersebut diterima Istana pada Selasa (14/7/2026), dan sejak itu proses verifikasi telah berjalan intensif. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kuntadi memang menjadi pilihan terdepan dalam mengisi posisi tersebut. Selain itu, ada beberapa nama lain yang juga dipertimbangkan, namun belum diumumkan secara resmi.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya ya,” ujarnya.
Pelaksanaan New Policy Meningkatkan Kinerja Jaksa
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa new policy ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan adanya sistem yang lebih akuntabel dalam penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin, menjelaskan bahwa penggantian Jampidsus dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama masa jabatannya. Dalam beberapa bulan terakhir, ada beberapa kritik terhadap kebijakan penyidikan yang dianggap terlalu cepat atau kurang memadai. new policy diharapkan menjadi jawaban atas masukan tersebut.
Peran Tim Penilai Akhir dalam New Policy
Tim Penilai Akhir (TPA) yang telah melakukan evaluasi terhadap calon Jampidsus baru, berperan penting dalam memastikan bahwa individu yang diangkat memiliki kapasitas dan kompetensi yang sesuai. Proses ini melibatkan analisis kinerja calon, latar belakang pendidikan, serta pengalaman dalam menangani kasus korupsi. new policy ini juga mencakup perubahan mekanisme pengambilan keputusan, sehingga bisa lebih cepat dan transparan. Burhanuddin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden, dan prosesnya sedang menunggu persetujuan akhir.
Yusril: New Policy Memberi Perlindungan Lebih Kepada HAM
Para ahli hukum, seperti Yusril, menilai bahwa new policy ini memiliki dampak besar terhadap kewenangan penyidik dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penegakan hukum. Yusril menyatakan bahwa penyidikan eks Jampidsus tidak langsung bisa ditahan, karena kewenangan masih berada di tangan Jaksa Agung. “Perubahan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diusulkan dalam new policy ini memberikan perlindungan lebih kuat kepada pelaku tindak pidana,” kata Yusril. Hal ini menunjukkan bahwa new policy tidak hanya fokus pada efisiensi, tetapi juga pada keadilan dan kesetaraan dalam proses hukum.
Harapan dan Tantangan dalam New Policy
Adapun harapan dari new policy ini adalah mengurangi potensi konflik kepentingan serta mempercepat proses penegakan hukum. Selain itu, Kepala Kejaksaan Agung juga mengusulkan perubahan dalam sistem pengawasan internal, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Namun, tantangan terbesar dalam new policy ini adalah keterlibatan pihak eksternal dalam proses verifikasi, yang bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi politik. Burhanuddin menyebutkan bahwa tim TPA akan terus bekerja untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar objektif dan sesuai dengan standar profesional.
Sebagai bagian dari new policy terbaru, penggantian Jampidsus menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan penandatanganan Keppres ini, diharapkan adanya perbaikan dalam efisiensi dan kecepatan penanganan kasus korupsi, serta peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara lebih baik, sejalan dengan visi penguatan kelembagaan hukum dalam new policy yang sedang dijalankan.

