Nasional

Prabowo Tak Singgung Kasus Eks Jampidsus Febrie dalam Pidatonya, Bivitri: Karena Memalukan Buat Dia

Presiden Prabowo Subianto tidak membahas kasus hukum yang melibatkan mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam pidato kenegaraannya. Keputusan ini

Desk Nasional
Published Agustus 15, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
pakar-hukum-tata-negara-bivitri-susanti-saat-ditemui-di-kantor-ylbhi
Foto : David Lopez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Prabowo Abaikan Kasus Febrie: Bivitri Sebut Karena Memalukan
  2. Related Reading

Prabowo Abaikan Kasus Febrie: Bivitri Sebut Karena Memalukan

Beritahitam.com – Presiden Prabowo Subianto tidak membahas kasus hukum yang melibatkan mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam pidato kenegaraannya. Keputusan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Bivitri menjelaskan bahwa sang presiden sengaja menghindari topik tersebut karena dianggap memalukan.

Menurut Bivitri, Prabowo tidak ingin menyebutkan kasus ini dalam forum resmi karena merasa ada rasa malu memiliki bawahan yang terlibat masalah hukum sedalam itu. “Jadi kenapa dia tidak menyebut, menurut saya karena itu sesuatu yang buat dia memalukan bahwa ada bawahannya yang bisa begitu rupa,” jelas Bivitri.

Detail Kasus Febrie Adriansyah

Kasus ini melibatkan uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie. Emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai miliaran rupiah menjadi barang bukti utama. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada 24 Juli 2026, setelah ia diperiksa sebagai saksi pada malam hari sebelumnya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026. Dokumen ini terkait kasus TPPU yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Polri terkait penetapan tersangka serta proses penggeledahan.

Tersangka Lainnya dalam Kasus yang Sama

Selain Febrie Adriansyah, terdapat dua orang lainnya yang juga berstatus tersangka. Mereka adalah advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin, yang merupakan teman lama Febrie. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara yang sebelumnya bertugas di Jampidsus.

Bivitri menambahkan bahwa permasalahan ini juga kerap disebut-sebut sebagai bentuk konflik antara sejumlah pihak yang diyakini memiliki kepentingan tertentu. Meskipun demikian, ia tidak menyangkal adanya kabar bahwa Prabowo sempat marah setelah mendengar perkembangan kasus hukum yang menimpa Febrie.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie

Berapa lama Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka? Febrie ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Apa saja barang bukti utama dalam kasus ini? Barang bukti utama meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Febrie.

Siapa saja tersangka lainnya dalam kasus yang sama? Selain Febrie Adriansyah, tersangka lainnya adalah advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.

Mengapa Prabowo tidak membahas kasus ini dalam pidato kenegaraan? Menurut Bivitri, Prabowo menghindari topik tersebut karena merasa malu memiliki bawahan yang terlibat masalah hukum sedalam itu.

Di mana Febrie ditahan? Febrie ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Comment