RUU Perampasan Aset Soroti Penipuan Investasi dan Travel Ibadah
Beritahitam.com – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menempatkan pelaku investasi palsu serta penipuan perjalanan haji dan umrah sebagai kelompok kejahatan yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru. Langkah ini diarahkan untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku ketika proses hukum telah berjalan.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, menyatakan kejahatan di sektor keuangan dan layanan perjalanan keagamaan memiliki dampak luas karena korban dapat kehilangan tabungan, dana investasi, maupun biaya ibadah yang telah dikumpulkan dalam waktu lama.
Selain skema investasi ilegal dan penipuan biro perjalanan haji maupun umrah, pembahasan juga mencakup praktik asuransi ilegal, arisan fiktif, serta koperasi bermasalah. Ragam perkara tersebut dinilai perlu masuk ke dalam cakupan pengaturan agar penindakan tidak hanya berhenti pada hukuman pidana bagi pelaku.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Pemulihan Kerugian Korban Jadi Perhatian
Soedeson menilai pemidanaan pelaku selama ini tidak selalu beriringan dengan pemulihan kerugian masyarakat. Seseorang yang terbukti melakukan penipuan dapat menjalani hukuman penjara, tetapi kekayaan yang didapat dari tindak kejahatan berpotensi masih tersimpan apabila tidak dapat dirampas melalui mekanisme hukum.
Situasi tersebut membuat korban menghadapi persoalan ganda. Selain harus menunggu proses perkara, mereka juga dapat kesulitan memperoleh kembali dana yang telah hilang. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan pada upaya agar aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan digunakan dalam kerangka pemulihan kerugian korban sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.
Ia menyinggung sejumlah perkara penipuan keuangan yang pernah merugikan masyarakat, termasuk investasi opsi biner Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan. Kasus robot trading DNA Pro, Fahrenheit, serta Net89 juga menjadi gambaran risiko besar ketika dana masyarakat dikumpulkan lewat skema yang tidak sah.
Di sektor perjalanan ibadah, persoalan serupa pernah muncul dalam perkara First Travel dan Hanania Travel. Kasus-kasus tersebut berdampak serius bagi calon jemaah, termasuk mereka yang mengalami kendala hingga terlantar di Tanah Suci. Bagi banyak keluarga, dana perjalanan umrah atau haji bukan sekadar biaya perjalanan, melainkan hasil simpanan bertahun-tahun.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” tegas Soedeson.
Perampasan aset dipandang penting agar sistem hukum tidak hanya memberi efek jera melalui pidana badan. Dalam perkara yang korbannya banyak, keberadaan mekanisme untuk menangani aset hasil kejahatan dapat menjadi unsur penting dalam perlindungan masyarakat.
Pembahasan Tetap Berjalan Saat Reses
Panja RUU Perampasan Aset tetap melanjutkan pembahasan selama masa reses DPR. Sejumlah masukan telah dihimpun dari kalangan akademisi, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil untuk memperkuat dasar hukum serta merumuskan mekanisme pelaksanaan yang tepat.
Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena pengaturan perampasan aset menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari pembuktian asal-usul harta hingga tata cara penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Rumusan yang jelas dibutuhkan agar tujuan pemulihan korban dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum.
Soedeson, yang merupakan politikus Partai Golkar, berharap pembahasan dengan pemerintah dapat segera dilakukan. Tahap tersebut diperlukan sebelum rancangan aturan bisa dilanjutkan menuju pengesahan sebagai undang-undang.
“Diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Mekanisme Teknis Masih Dirumuskan
Ketentuan teknis mengenai perampasan aset masih menjadi bagian dari pembahasan Panja. Soedeson menjelaskan bahwa proses perampasan tidak selalu harus menunggu adanya putusan pidana lebih dahulu. Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat berjalan bersamaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poin ini menjadi salah satu bagian krusial karena berkaitan dengan efektivitas penanganan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Aset dapat berubah bentuk, berpindah tangan, atau sulit dilacak apabila penanganannya terlambat. Namun, pengaturan yang disusun tetap perlu memberikan batasan dan prosedur yang tegas.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat respons hukum terhadap pola penipuan yang terus berkembang, terutama pada layanan keuangan dan perjalanan ibadah. Bagi calon investor maupun calon jemaah, pembahasan ini juga menegaskan pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara, memahami risiko, serta berhati-hati terhadap tawaran keuntungan atau paket perjalanan yang tidak wajar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is RUU Perampasan Aset Bidik Harta Pelaku?
RUU Perampasan Aset Bidik Harta Pelaku is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does RUU Perampasan Aset Bidik Harta Pelaku matter?
RUU Perampasan Aset Bidik Harta Pelaku matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

