Nasional

Seorang Advokat Buat Dumas ke Bareskrim Polri soal Viral Challenge Baca Alquran Dapat Miras

Isu yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial adalah adanya sebuah video yang menampilkan tantangan membaca Al-Quran sebagai imbalan minuman keras

Desk Nasional
Published Agustus 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
ilustrasi-bareskrim-polri
Foto : William Gonzalez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Advokat Lapor Challenge Baca Al-Quran Dapat Miras ke Bareskrim Polri
  2. Related Reading

Advokat Lapor Challenge Baca Al-Quran Dapat Miras ke Bareskrim Polri

Beritahitam.com – Isu yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial adalah adanya sebuah video yang menampilkan tantangan membaca Al-Quran sebagai imbalan minuman keras. Advokat Jibril Muthahhar Khatami kemudian menyampaikan dumas resmi kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Acara festival musik yang diselenggarakan oleh The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, menjadi lokasi dugaan pelanggaran ini terjadi pada 9 Agustus 2026 lalu.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Jibril, tantangan tersebut kemungkinan besar berlangsung di salah satu booth milik brand minuman keras yang hadir dalam festival. Ia menambahkan bahwa laporan yang disampaikannya telah mendapat perhatian dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Selain itu, laporan ini juga telah mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kasus SARA yang terjadi.

“Perihal pelaporan tadi, saya sudah berhasil mengadukan dan mendapatkan atensi ke Dittipidum Bareskrim Polri dan juga Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kasus SARA yang terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik The Sounds Project yang mana dalam kejadian tersebut bisa dilihat bersama bahwa pihak tenant brand miras diduga melakukan promosi miras gratis dengan setoran hafalan Alquran yakni surah Ad-Duha,” jelas Jibril saat dihubungi dari Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa siang.

Laporan resmi telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Jibril menyebutkan terdapat empat pihak yang akan diperiksa oleh kepolisian. Keempat pihak tersebut meliputi brand minuman keras yang beroperasi di acara, perusahaan induknya, master of ceremony (MC) yang bertugas di tenant, serta pengunjung yang mengikuti challenge tersebut. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi selama festival musik tersebut berlangsung.

Dasar Hukum dan Pasal yang Digunakan dalam Laporan

Jibril juga melampirkan pasal-pasal hukum dalam laporannya sebagai dasar kuat untuk pengaduan tersebut. Ia menggunakan Pasal 300 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama, yang digabungkan dengan Pasal 301 KUHP. Kedua pasal ini menjadi landasan hukum utama dalam laporan yang disampaikan oleh advokat tersebut.

Berikut isi dari kedua pasal tersebut:

Pasal 300 KUHP: Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 301 KUHP juga menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini. Pasal ini melengkapi Pasal 300 dalam memberikan perlindungan hukum terhadap agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia. Dengan menggabungkan kedua pasal ini, Jibril berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dengan serius dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Reaksi Masyarakat dan Dampak Viral Challenge

Challenge baca Al-Quran dapat minuman keras ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia. Banyak netizen yang merasa prihatin dengan adanya promosi minuman keras yang dikaitkan dengan bacaan suci Al-Quran. Beberapa pihak menilai bahwa hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap agama dan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa challenge ini hanya bentuk promosi biasa yang dilakukan oleh brand minuman keras. Namun, advokat Jibril tetap merasa perlu untuk menyampaikan dumas agar tidak ada kesalahpahaman dan pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Laporan Advokat

Kapan laporan resmi diserahkan ke Bareskrim? Laporan resmi telah diserahkan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, setelah insiden terjadi pada 9 Agustus 2026.

Berapa pihak yang akan diperiksa oleh kepolisian? Terdapat empat pihak yang akan diperiksa, yaitu brand minuman keras, perusahaan induknya, MC tenant, dan pengunjung yang mengikuti challenge.

Apa pasal hukum yang digunakan dalam laporan? Laporan menggunakan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP sebagai dasar hukum utama.

Dimana lokasi festival musik The Sound Project? Festival tersebut diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Apakah laporan sudah mendapat atensi dari kepolisian? Ya, laporan telah mendapat atensi dari Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Leave a Comment