Dua Jemaah Disebut Berangkat dengan Kuota Petugas Haji
Beritahitam.com – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan dua orang yang bukan petugas haji. Keduanya diberangkatkan oleh PT Abdi Ummat Wisata International pada pelaksanaan haji 2024 dengan biaya 14.000 dolar AS per orang, atau sekitar Rp250,32 juta.
Keterangan tersebut disampaikan Kurniawan Chandra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata International, saat memberikan kesaksian pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji dan menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama pihak lain sebagai terdakwa.
Kuota Petugas Belum Terisi
Kurniawan menjelaskan, pemakaian kuota petugas itu terjadi ketika perusahaan perjalanan belum memperoleh nama petugas untuk mengisi jatah pendamping jemaah di Arab Saudi. Dalam kondisi tersebut, terdapat calon jemaah yang ingin segera berangkat, sementara sejumlah kursi pada kuota petugas belum terisi.
Kuota tersebut kemudian ditawarkan kepada calon jemaah. Mekanisme ini membuat dua orang dapat berangkat menggunakan jalur yang semestinya dialokasikan bagi petugas pendamping, walaupun keduanya tidak menjalankan peran tersebut.
“Memang ada kuota petugas yang kami belum dapatkan nama petugas untuk diisi,” kata Kurniawan.
Pernyataan itu muncul saat ia menjawab pertanyaan kuasa hukum Ismail Adham, terdakwa yang menjabat Direktur Operasional PT Maktour. Pengisian kuota petugas menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam persidangan untuk melihat bagaimana tambahan kuota haji digunakan pada periode perkara.
Biaya Lebih Rendah dari Tarif Jemaah Reguler Travel
Meski menggunakan kuota petugas, dua orang tersebut tidak berangkat tanpa membayar biaya perjalanan. Kurniawan menyebut tarif yang dikenakan berbeda dari biaya penuh yang biasanya dibayarkan jemaah.
“Iya, Bu, tapi beda biayanya. Nggak full dengan biaya jemaah,” ujar Kurniawan.
Saat diminta menjelaskan nominalnya, ia menyebut angka 14.000 dolar AS untuk setiap orang. Nilai itu setara sekitar Rp250,32 juta per orang dengan kurs rupiah terhadap dolar AS pada 8 Oktober 2026.
“Iya, 14.000 USD,” jawab Kurniawan.
Tarif tersebut menjadi bagian penting dari keterangan di ruang sidang karena menggambarkan bahwa kuota petugas yang dipakai oleh dua jemaah tetap memiliki nilai ekonomi. Perbedaan biaya dengan paket jemaah penuh juga menunjukkan adanya skema harga tersendiri bagi keberangkatan melalui kuota tersebut.
Lima Petugas dan Dua Jemaah
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Kurniawan menyebut PT Abdi Ummat Wisata International memberangkatkan tujuh orang menggunakan kuota petugas pada musim haji 2024. Dari jumlah itu, lima orang menjalankan tugas sebagai petugas haji, sedangkan dua lainnya merupakan jemaah yang ditempatkan sebagai petugas.
“Dari tujuh itu yang betul-betul petugas haji berapa?” tanya jaksa.
“Lima, Pak,” jawab Kurniawan.
“Yang disamarkan?”
“Dua,” jawabnya.
Pengakuan tersebut membedakan antara peserta yang benar-benar bertugas mendampingi operasional haji dan mereka yang berangkat sebagai jemaah. Dalam konteks penyelenggaraan haji, kuota petugas pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan pendampingan dan pelayanan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, penggunaan kuota yang tidak ditempati petugas menjadi perhatian dalam perkara ini. Persidangan berupaya mengurai proses penetapan, pengisian, serta pemanfaatan tambahan kuota haji pada 2023 dan 2024, termasuk peran perusahaan perjalanan yang memberangkatkan peserta.
Fakta Persidangan Menjadi Bagian Pemeriksaan Perkara
Keterangan Kurniawan merupakan fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim dalam proses pembuktian. Sidang masih berjalan untuk memeriksa kesaksian dan bukti lain yang berkaitan dengan dakwaan dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemisahan yang jelas antara jatah keberangkatan jemaah dan alokasi bagi petugas. Kuota petugas memiliki fungsi yang berbeda karena disiapkan untuk orang-orang yang mendukung kebutuhan layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam perkara yang sedang diperiksa, dua jemaah disebut memperoleh keberangkatan melalui kuota tersebut dengan pembayaran 14.000 dolar AS per orang. Dari tujuh orang yang diberangkatkan memakai kuota petugas oleh perusahaan perjalanan itu, lima disebut benar-benar menjadi petugas, sementara dua lainnya tidak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sidang Kasus Haji Ungkap Ada Jemaah?
Sidang Kasus Haji Ungkap Ada Jemaah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sidang Kasus Haji Ungkap Ada Jemaah matter?
Sidang Kasus Haji Ungkap Ada Jemaah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

