Nasional

Sidang Kasus Suap Ombudsman, Saksi Akui Keluarkan Rp 1 Miliar untuk Urus Pengaduan ke Ombudsman

Dalam rangkaian Sidang Kasus Suap Ombudsman yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saksi Peng Tjoan memberikan kesaksian penting

Desk Nasional
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : John Moore - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Sidang Kasus Suap Ombudsman: Saksi Peng Tjoan Akui Bayar Rp1 Miliar
  2. Related Reading

Sidang Kasus Suap Ombudsman: Saksi Peng Tjoan Akui Bayar Rp1 Miliar

Beritahitam.com – Dalam rangkaian Sidang Kasus Suap Ombudsman yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, saksi Peng Tjoan memberikan kesaksian penting. Sebagai Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, ia mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukman Malanuang. Pembayaran ini dilakukan untuk memproses pengaduan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui Ombudsman RI. Kesaksian ini menjadi bagian penting dari perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.

Peng Tjoan menjelaskan bahwa perusahaannya mengajukan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI setelah KLHK tidak memberikan tanggapan atas permohonan revisi luas kawasan hutan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan hak-hak perusahaan dalam pengelolaan kawasan hutan terlindungi. Menurut kesaksiannya, rekomendasi dari Ombudsman kemudian menjadi acuan penting dalam menyesuaikan kewajiban pembayaran IPPKH. Sebelumnya, nominal pembayaran tersebut melonjak signifikan akibat adanya perbedaan perhitungan luas kawasan hutan yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Penurunan Kewajiban Pembayaran yang Signifikan

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan kritis mengenai nilai kewajiban pembayaran IPPKH. Jaksa menanyakan berapa jumlah yang diketahui saksi sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman. Peng Tjoan menjawab dengan tegas bahwa nilainya mencapai Rp32 miliar. Selanjutnya, jaksa kembali bertanya tentang nilai kewajiban setelah LHP diterbitkan. Saksi menjawab bahwa jumlahnya turun drastis menjadi sekitar Rp4 miliar. Penurunan ini menunjukkan efektivitas pengaduan yang dilakukan melalui Ombudsman.

Hubungan Profesional dengan Konsultan

Jaksa kemudian menanyakan identitas lengkap Lukman Malanuang kepada saksi. Peng Tjoan mengaku telah mengenal Lukman sejak tahun 2015 melalui sebuah seminar yang diselenggarakan di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Lukman menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan masalah PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Lukman mengklaim memiliki koneksi dengan petinggi Ombudsman RI dan berjanji akan memastikan pengaduan perusahaannya berhasil.

“Dia bilang kenal orang dalam, petinggi dari Ombudsman. Janjinya supaya pengaduan berhasil,” jawab Peng Tjoan.

Dalam sesi pemeriksaan, jaksa juga menanyakan apakah saksi pernah memberikan uang kepada Lukman Malanuang. Peng Tjoan menjawab bahwa total jumlahnya Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap, masing-masing tahap sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali. Metode pembayaran bertahap ini menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dengan cermat dan terencana.

“Jumlahnya Rp1 miliar, bertahap Rp500 juta dua tahap,” jawab Peng Tjoan.

Konteks Kasus dan Terdakwa

Sidang Kasus Suap Ombudsman ini merupakan bagian dari perkara besar yang melibatkan Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengaduan masyarakat. Pengaduan yang seharusnya menjadi sarana aspirasi rakyat, ternyata dapat diproses melalui jalur tertentu dengan biaya tambahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengaduan nasional.

Kasus ini juga mengungkap bagaimana perusahaan swasta memanfaatkan jasa konsultan untuk mempercepat proses pengaduan. Lukman Malanuang, sebagai konsultan, berperan sebagai perantara antara perusahaan dengan Ombudsman. Perannya menjadi krusial dalam memastikan pengaduan diproses dengan cepat dan mendapatkan rekomendasi yang menguntungkan bagi klien.

Implikasi Terhadap Sistem Pengaduan Nasional

Kesaksian Peng Tjoan dalam Sidang Kasus Suap Ombudsman memberikan gambaran tentang realitas di balik sistem pengaduan nasional. Masyarakat dan perusahaan mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan perhatian dari lembaga pengaduan. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk reformasi dalam mekanisme pengaduan agar lebih inklusif dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang praktik-praktik yang terjadi dalam sistem pengaduan. Putusan yang akan datang akan menjadi preseden penting bagi perkembangan hukum tata kelola pertambangan dan sistem pengaduan di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Kasus Suap Ombudsman

Apa itu Sidang Kasus Suap Ombudsman? Sidang Kasus Suap Ombudsman adalah persidangan yang menangani dugaan suap dalam proses pengaduan di Ombudsman RI. Kasus ini melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dan berbagai pihak terkait.

Berapa jumlah uang yang dibayarkan Peng Tjoan? Peng Tjoan membayar total Rp1 miliar kepada Lukman Malanuang. Pembayaran dilakukan secara bertahap, masing-masing tahap sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali.

Apa dampak pengaduan terhadap kewajiban IPPKH? Setelah pengaduan diproses melalui Ombudsman, kewajiban pembayaran IPPKH turun dari Rp32 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar. Penurunan ini menunjukkan efektivitas pengaduan yang dilakukan.

Kapan sidang berlangsung? Sidang Kasus Suap Ombudsman ini berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Siapa terdakwa dalam kasus ini? Terdakwa dalam kasus ini adalah Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI. Ia didakwa terkait dugaan suap dalam proses pengaduan yang melibatkan berbagai pihak.

Leave a Comment