Nasional

Special Plan: Saat Dosen Keluhkan Gaji Rendah dan Status Kerja di Sidang MK, Begini Respons UPNVJ

Dosen Keluhkan Gaji Rendah di Sidang MK, UPNVJ Berikan Respons dalam Special Plan Antisipasi Keresahan Akademik Special Plan menjadi fokus utama diskusi dalam

Desk Nasional
Published Juli 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Dosen Keluhkan Gaji Rendah di Sidang MK, UPNVJ Berikan Respons dalam Special Plan

Antisipasi Keresahan Akademik

Special Plan menjadi fokus utama diskusi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggajian dosen di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ). Dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sejumlah dosen mengungkapkan kesulitan finansial dan ketidakpuasan terhadap status kerja mereka. Kesulitan ini mencakup beban tugas akademik yang berat namun penghasilan tetap terbatas, dengan gaji bersih hanya mencapai Rp3.171.443 per bulan pada 2026. Mereka menyoroti bahwa beban kerja dosen tidak hanya terbatas pada mengajar, tetapi juga mencakup bimbingan skripsi, penelitian, dan kegiatan pengabdian masyarakat.

Analisis Tuntutan Dosen

Pemohon utama, Dinda Dinanti, seorang dosen di UPNVJ, menyebutkan bahwa tanggung jawab akademiknya mencakup 14 SKS per minggu dan membimbing 290 mahasiswa. “Selain itu, saya juga menalangi dana riset menggunakan dana pribadi,” tambah Dinda. Tuntutan ini tidak hanya terkait gaji, tetapi juga tentang kepastian hukum untuk status kerja dosen dalam sistem Special Plan. Menurut Dinda, dengan gaji dasar sebesar Rp3,17 juta, banyak dosen terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Beban kerja dosen mencakup tiga aspek utama: mengajar, bimbingan mahasiswa, serta kegiatan penelitian dan pengabdian. Jika tidak ada penghasilan tambahan, banyak dari kami terpaksa mencari sumber pendapatan lain,” ujar Dinda.

Menurut Dinda, konsep Special Plan dalam UU Guru dan Dosen justru memperumit situasi karena tidak memberikan jaminan penghasilan yang sepadan. Ia menekankan bahwa para dosen harus menghadapi risiko status kerja tidak tetap jika menolak menandatangani surat pernyataan. “Kebijakan ini memengaruhi keberlanjutan kinerja akademik kami,” kata Dinda.

Respons UPNVJ terhadap Tuntutan

Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, menyatakan pihaknya menghargai aspirasi dosen dalam Special Plan. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama dalam masa transisi kepegawaian nasional,” kata Anter. Ia menegaskan bahwa sistem gaji dosen Asisten Ahli sudah diatur dengan baik, tetapi tetap mengakui bahwa ada ruang untuk perbaikan. Anter juga menyebutkan bahwa total pendapatan dosen mencakup komponen-komponen seperti tunjangan THR, gaji ke-13, dan berbagai bonus tambahan.

Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum UPNVJ, Dr. A. Ahsin Tohari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Special Plan dirancang untuk memberikan keseimbangan antara tanggung jawab akademik dan penghasilan. “Gaji dasar tersebut adalah acuan, tetapi seluruh komponen harus diakumulasikan untuk menghasilkan penghasilan bersih yang proporsional,” papar Ahsin. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kebijakan gaji dosen untuk memastikan kesesuaian dengan kontribusi mereka dalam pendidikan tinggi.

“Pihak kami memahami kekhawatiran masyarakat. Angka gaji dasar tersebut merupakan acuan, tetapi seluruh komponen harus diakumulasikan untuk menghasilkan penghasilan bersih yang proporsional,” terang Ahsin.

Kebijakan Special Plan dan Tantangan di Depan

Salah satu tantangan utama dalam Special Plan adalah ketidakseimbangan antara tanggung jawab akademik dan penghasilan. Dinda Dinanti menyoroti bahwa dosen non-PNS, khususnya, terancam status kerja mereka jika tidak memenuhi syarat. “Kami menghadapi risiko menjadi dosen tidak tetap atau honorer hanya berdasarkan jam mengajar,” ujar Dinda. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan Special Plan tidak melindungi hak-hak dosen secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Dengan Special Plan sebagai kerangka, MK dianggap mampu menyelesaikan perselisihan antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi. Kebijakan ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi apakah gaji dosen sejalan dengan kontribusi mereka dalam pembangunan nasional.

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Dosen

UPNVJ menyatakan bahwa Special Plan mencakup langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Rektor Anter Venus menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pengembangan akademik dan penelitian. “Kami berharap Special Plan dapat menjadi solusi bagi kekhawatiran dosen dan memastikan mereka tetap berkontribusi secara maksimal,” kata Anter. Namun, ia juga mengakui bahwa ada kebutuhan untuk evaluasi lebih lanjut terkait kompensasi dan status kerja dosen.

Kebijakan Special Plan ini tidak hanya berdampak pada dosen, tetapi juga pada kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. Dengan gaji yang cukup, dosen bisa lebih fokus pada penelitian dan pembimbingan mahasiswa. Sebaliknya, jika gaji tetap rendah, dosen mungkin terpaksa mengorbankan kualitas pengajaran demi mencari pendapatan tambahan. “Kami yakin Special Plan akan menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan dosen di masa depan,” kata Ahsin Tohari.

Leave a Comment