Nasional

Topics Covered: Komisi II DPR Minta KPU Tegas Diskualifikasi Parpol yang Abaikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Topics Covered: Komisi II DPR Ingatkan KPU Tegas Diskualifikasi Parpol yang Abaikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Topics Covered - Jakarta, 15 Juli 2026

Desk Nasional
Published Juli 16, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Topics Covered: Komisi II DPR Ingatkan KPU Tegas Diskualifikasi Parpol yang Abaikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Topics Covered – Jakarta, 15 Juli 2026 – Komisi II DPR RI kembali menekankan pentingnya penerapan kuota 30 persen calon legislatif perempuan dalam sistem pemilu. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, mengingatkan KPU untuk memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah kunci untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi, yang telah menjadi fokus utama bagi banyak pihak dalam beberapa tahun terakhir.

“KPU harus memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memastikan parpol yang mengabaikan kuota 30 persen caleg perempuan dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) tertentu,” jelas Aria Bima dalam diskusi yang diadakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan kuota bukan hanya tentang jumlah, tetapi juga konsistensi implementasi dalam setiap tahapan pencalonan.

Menurut Aria, beberapa parpol terkadang hanya memenuhi kuota saat pengajuan bakal calon, tetapi mengendur di tahapan berikutnya seperti verifikasi, penempatan, dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini mengakibatkan kesenjangan dalam keterwakilan perempuan, yang seharusnya menjadi prioritas dalam menjaga keadilan politik. Ia menyebutkan bahwa kelemahan ini sering terjadi karena adanya celah administratif dan perubahan kebijakan mendadak oleh parpol. “Kuota ini harus menjadi pedoman mutlak, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

FGD KPPRI: Strategi Penyempurnaan Kuota Perempuan

Nurul Arifin, anggota KPPRI dari Fraksi Golkar, mengatakan bahwa forum diskusi ini bertujuan mengumpulkan rekomendasi strategis untuk memperkuat penerapan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif. “Topics Covered ini mencakup analisis kesenjangan, kerangka hukum, dan tindakan afirmatif yang lebih efektif,” tambah Nurul. Ia menyoroti bahwa kebijakan yang diusulkan harus mencakup peningkatan transparansi, pengawasan yang lebih ketat, serta sanksi yang jelas bagi parpol yang tidak mematuhi aturan.

Dalam diskusi, Nurul juga menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif antara KPU dan parpol untuk menghindari kelemahan dalam implementasi. “Kuota 30 persen adalah komitmen yang harus dihormati oleh semua pihak, baik dalam tahap pendaftaran maupun distribusi kursi di DCT,” ujarnya. Ia menyatakan bahwa rekomendasi dari forum ini akan diserahkan kepada Komisi II DPR, Badan Legislasi (Baleg), dan instansi terkait untuk diperbaiki dalam peraturan lebih lanjut.

Sebelumnya, data dari Perludem menunjukkan bahwa sejak pemilu 2004 hingga saat ini, kuota caleg perempuan belum pernah tercapai secara penuh. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 dianggap sebagai solusi yang membuka peluang untuk memperkuat keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menegaskan bahwa keputusan MK ini memberikan dasar hukum yang kuat, sehingga KPU dapat mengambil tindakan tegas terhadap parpol yang mengabaikan kuota.

Topics Covered dalam diskusi ini juga menyoroti peran KPPRI sebagai penggerak perubahan dalam politik. Organisasi yang beranggotakan perempuan dari berbagai fraksi di DPR ini berharap rekomendasi yang dihasilkan bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan naskah revisi UU Pemilu. “Kita perlu mengubah cara berpikir parpol agar tidak hanya mengutamakan keuntungan politik, tetapi juga keadilan gender,” jelas Nurul. Ia menambahkan bahwa KPPRI akan terus memantau kinerja KPU dan parpol dalam penerapan kuota.

Menurut Aria Bima, selain sanksi hukum, KPU juga perlu meningkatkan pendidikan bagi parpol tentang pentingnya keterwakilan perempuan. “Kuota ini bukan hanya tentang jumlah, tetapi juga tentang kualitas partisipasi perempuan dalam proses politik,” katanya. Ia menyarankan adanya pengawasan lebih ketat selama masa kampanye dan pemantauan terhadap jumlah caleg perempuan yang dicalonkan di setiap dapil. “Topics Covered ini mencakup semua aspek yang memengaruhi keberhasilan kuota,” tutup Aria.

Leave a Comment