Gugatan Aturan Pembakaran Lahan Soroti Ancaman Asap bagi Warga Kalimantan
Beritahitam.com – Ketentuan yang masih membuka pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Pemohon, Bima Sadiropa Sijabat, mempersoalkan risiko pencemaran udara serta kemungkinan meningkatnya kebakaran hutan dan lahan akibat ruang pengecualian tersebut.
Perkara ini tercatat dengan nomor 391/PUU-XXIV/2026. Bima mengajukan pengujian terhadap Pasal 69 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengecualian Pembakaran Maksimal Dua Hektare
Dalam sidang pendahuluan di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026, Bima diwakili kuasa hukumnya, Kristopel Silaen dan Sepri Yadi Messakh. Mereka memaparkan bahwa norma yang diuji memberikan pengecualian dari larangan membakar lahan bagi pelaksanaan kearifan lokal.
Pengecualian itu memuat sejumlah batasan, termasuk luas lahan paling banyak dua hektare untuk setiap kepala keluarga serta kewajiban menyediakan sekat bakar. Sekat tersebut dimaksudkan untuk menghambat api agar tidak meluas ke area di sekitarnya.
Namun, pihak pemohon menilai pembatasan tersebut belum menjawab persoalan dampak asap. Sekat bakar dapat berfungsi dalam mengendalikan rambatan api di permukaan lahan, tetapi tidak menghentikan partikel dan polutan hasil pembakaran menyebar melalui udara.
“Pemohon tidak berpendapat bahwa seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan. Namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” kata Kristofel di ruang sidang MK, Jakarta.
Pokok keberatan Bima bukan semata-mata menghubungkan seluruh kasus karhutla dengan pembakaran oleh masyarakat. Gugatan tersebut menempatkan pembakaran lahan sebagai salah satu aktivitas yang tetap berpotensi memicu gangguan lingkungan, selama hukum masih memberi ruang bagi pelaksanaannya.
Asap Tidak Berhenti di Batas Wilayah
Persoalan utama yang ditekankan pemohon adalah sifat polusi udara yang dapat bergerak melampaui lokasi pembakaran. Dampak asap tidak selalu hanya dirasakan oleh orang-orang yang tinggal dekat dengan titik api. Arah angin dan kondisi atmosfer dapat membawa polutan ke kawasan lain, termasuk wilayah permukiman yang jauh dari lahan terbakar.
“Asap tidak mengenal batas wilayah administrasi sehingga pemohon dan keluarganya dapat kembali mengalami pencemaran udara sekalipun tidak berada di sekeliling atau di sekitar lokasi pembakaran,” lanjut Kristofel.
Argumen itu dikaitkan dengan pengalaman Bima yang tinggal di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Ia menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional akibat pencemaran udara yang terjadi saat gangguan asap melanda wilayah tersebut.
Dalam permohonannya, Bima mencantumkan hasil pemantauan BMKG Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan pada 17 September 2026. Pada tanggal tersebut, konsentrasi PM2,5 di Tanjung Selor mencapai 152 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori sangat tidak sehat.
PM2,5 merupakan partikel sangat kecil di udara yang dapat terhirup hingga ke bagian dalam sistem pernapasan. Ketika konsentrasinya tinggi, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan membutuhkan perhatian lebih besar. Angka kualitas udara juga menjadi penting bagi keluarga karena memengaruhi keputusan mengenai kegiatan belajar, bekerja, dan aktivitas luar ruangan.
Kegiatan Belajar Sempat Dilakukan dari Rumah
Kondisi udara yang memburuk di Tanjung Selor kala itu turut berdampak pada kegiatan pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan menerapkan pembelajaran dari rumah pada 18 dan 19 September 2026.
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa dampak kabut asap tidak berhenti pada isu lingkungan. Ketika kualitas udara masuk tingkat sangat tidak sehat, rutinitas warga dapat berubah, termasuk akses anak-anak terhadap pembelajaran tatap muka dan kemampuan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman.
Melalui permohonan ini, Bima meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali keseimbangan antara pengakuan terhadap kearifan lokal dan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik serta sehat. Perkara tersebut juga membawa perhatian pada pertanyaan apakah pengamanan berupa batas luas lahan dan sekat bakar sudah cukup untuk mencegah dampak yang meluas dari pembakaran.
Uji materi ini belum berarti seluruh praktik pembakaran lahan otomatis dinyatakan bertentangan dengan hukum. Tahap sidang pendahuluan menjadi bagian awal untuk mendalami kedudukan hukum pemohon, alasan pengujian, dan norma yang dipersoalkan. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah ketentuan pengecualian itu tetap berlaku, perlu dimaknai secara berbeda, atau harus diubah.
Bagi warga di wilayah yang kerap terdampak asap, perkara ini menegaskan pentingnya perlindungan udara bersih sebagai kebutuhan nyata. Risiko karhutla dan pencemaran tidak terbatas pada satu bidang tanah atau satu wilayah administrasi, sebab dampaknya dapat menjalar ke ruang hidup masyarakat yang lebih luas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Warga Kalimatan Gugat Aturan Pembakaran Lahan?
Warga Kalimatan Gugat Aturan Pembakaran Lahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Warga Kalimatan Gugat Aturan Pembakaran Lahan matter?
Warga Kalimatan Gugat Aturan Pembakaran Lahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

