Regional

Gibran Direncanakan Berkantor di IKN Tahun Ini, Istana Wapres Hampir Rampung

Gibran Direncanakan Berkantor di IKN Tahun ini, menandai dimulainya era baru bagi pemerintahan Indonesia di Ibu Kota Nusantara. Wakil Presiden Gibran

Desk Regional
Published Agustus 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Wawancara-Kepala-Otorita-IKN-OIKN-Basuki-Hadimuljono
Foto : Anthony Moore - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Gibran Berkantor di IKN 2026, Istana Wapres Hampir Rampung
  2. Related Reading

Gibran Berkantor di IKN 2026, Istana Wapres Hampir Rampung

Beritahitam.com – Gibran Direncanakan Berkantor di IKN Tahun ini, menandai dimulainya era baru bagi pemerintahan Indonesia di Ibu Kota Nusantara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkirakan akan mulai menjalankan tugas-tugas resminya di Istana Wapres yang berlokasi di Kalimantan Timur, tepatnya di kawasan Penajam Paser Utara. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat ditemui awak media pada Sabtu (15/08/2026) di lokasi pembangunan.

Menurut Basuki, persiapan untuk kedatangan Wakil Presiden sudah hampir selesai. Beberapa staf kepresidenan dan kewakilpresidenan telah lebih dahulu tiba di IKN untuk mempersiapkan segala kebutuhan operasional. “Insyaallah tahun ini, insyaallah tahun ini karena sudah beberapa stafnya di sini,” ujar Basuki dengan penuh optimisme. Kehadiran Gibran di IKN tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga akan menjadi momentum penting dalam percepatan pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Proses Pembangunan dan Pembukaan untuk Publik

Konstruksi fisik Istana Wapres saat ini telah mencapai tahap hampir selesai. Yang masih tersisa hanyalah proses pengisian perabotan atau furniture untuk melengkapi setiap ruangan. Basuki menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses tender untuk pengadaan furniture tersebut. Proses ini dilakukan secara transparan dan kompetitif untuk memastikan kualitas perabotan yang akan digunakan.

Tinggal mengisi furniture-nya, sekarang lagi sedang ditender.

Sejalan dengan persiapan operasional, Istana Wapres juga akan dibuka bagi masyarakat umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Kunjungan publik dapat dilakukan pada tanggal 15 hingga 17 Agustus 2026, dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai 17.00 WITA. Pembukaan ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat untuk menunjukkan kemajuan pembangunan IKN.

Mulai hari ini kita sesuai dengan permintaan Bapak Wapres supaya karena ini banyak pengunjung, kita buka.

Bandara VVIP IKN Bertransformasi Menjadi Fasilitas Komersial

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut kedudukan ibu kota negara. Pengumuman ini menyusul penolakan MK terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kelanjutan proyek strategis nasional di IKN.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Jakarta masih tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden yang mengatur pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. OIKN menyatakan bahwa mereka menghormati proses konstitusional yang berjalan di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Selain itu, OIKN juga memastikan bahwa Bandara VVIP IKN akan diubah fungsinya menjadi fasilitas komersial yang nantinya akan disiapkan untuk embarkasi jamaah haji. Transformasi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan mendukung sektor pariwisata serta keagamaan di Kalimantan Timur.

Interpretasi Hukum atas Putusan MK

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Nusantara secara legal dan politik telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Interpretasi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan tanpa harus menghentikan seluruh aktivitas di IKN.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai bahwa ketentuan mengenai status ibu kota negara harus dibaca dengan mengacu pada ketentuan peralihan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024. Sesuai Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, ketentuan tersebut mulai berlaku ketika keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan oleh presiden. Hal ini memberikan kepastian bahwa proses transisi akan berjalan secara bertahap dan terukur.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gibran dan IKN

Kapan Gibran resmi berkantor di IKN? Gibran Direncanakan Berkantor di IKN Tahun 2026, dengan persiapan yang sudah hampir selesai. Beberapa stafnya telah lebih dahulu tiba di lokasi.

Apakah Istana Wapres sudah bisa dikunjungi publik? Ya, Istana Wapres akan dibuka untuk kunjungan publik pada 15-17 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-81.

Bagaimana status hukum IKN setelah putusan MK? Nusantara tetap ditetapkan sebagai ibu kota negara secara legal dan politik, namun proses pemindahan menunggu keputusan presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024.

Apa fungsi baru Bandara VVIP IKN? Bandara VVIP IKN akan bertransformasi menjadi fasilitas komersial yang disiapkan untuk embarkasi jamaah haji.

Siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan IKN? Otorita IKN (OIKN) yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono bertanggung jawab penuh atas pembangunan dan pengembangan IKN.

Dengan rencana Gibran berkantor di IKN tahun ini, diharapkan percepatan pembangunan ibu kota baru dapat berjalan lebih optimal. Kehadiran Wakil Presiden di lokasi akan memberikan dorongan moral dan strategis bagi seluruh tim pembangunan. Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui situs resmi OIKN atau media sosial resmi pemerintah.

Leave a Comment