Regional

Important News: Kilas Balik Kasus Bocah SMP Dibunuh Tentara di Sumut: Cuma Dihukum 10 Bulan Bui, Oditur Tak Kasasi

Important News: Tentara di Sumut Hukum Bocah SMP 10 Bulan Bui, Oditur Tak Kasasi Important News - Dalam kasus pembunuhan bocah SMP yang memperoleh perhatian

Desk Regional
Published Mei 31, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Important News: Tentara di Sumut Hukum Bocah SMP 10 Bulan Bui, Oditur Tak Kasasi

Important News – Dalam kasus pembunuhan bocah SMP yang memperoleh perhatian luas, putusan pengadilan militer di Medan menetapkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi, yang dituduh membunuh MHS (15), korban tawuran di Deli Serdang. Kebijakan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban, yang menuntut penegakan hukum lebih tegas. Proses hukum yang dijalani Riza, seorang anggota TNI, tidak diakhiri dengan pengajuan kasasi oleh oditur, sehingga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat serta organisasi pemantau hak asasi manusia.

Keluarga korban, Lenny Damanik, mengungkapkan rasa frustrasi setelah mendapat informasi putusan ringan. “Hukuman 10 bulan terasa tidak mencerminkan bobot kejahatan yang dilakukan,” kata Lenny, yang diwawancara Kompas.com. Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga tidak mengakui kesalahan Riza secara utuh, karena korban masih duduk di bangku SMP saat meninggal. Kemarahan Lenny semakin memuncak ketika oditurat militer tidak mengambil langkah hukum lebih lanjut, meskipun tuntutan awal mereka lebih berat.

“Kami merasa tidak adil karena hukuman tidak sesuai dengan fakta yang telah diungkap. Oditurat tidak melakukan kasasi, jadi proses hukum berakhir tanpa adanya perjuangan yang lebih dalam,” tutur Lenny. Penjelasan ini menyoroti kelemahan sistem hukum militer yang dianggap kurang transparan dan responsif terhadap keluarga korban.

Proses Hukum Militer dan Ketidakpuasan Keluarga

Kasus ini sempat memicu kontroversi ketika hukuman terhadap Sertu Riza Pahlivi dianggap lebih ringan dari tuntutan awal. Pihak keluarga mengklaim bahwa mereka tidak diberi informasi tentang putusan tersebut selama 14 hari sejak dibacakan. Hal ini memperumit upaya mereka untuk mengajukan kasasi, yang menjadi alat utama dalam memperjuangkan keadilan. Richard Hutapea, dari LBH Medan, mengatakan bahwa keluarga korban dan tim hukum hanya mengetahui isi putusan pada April 2026, setelah proses kasasi sudah ditutup.

Richard juga menyoroti pelanggaran Pasal 144 KUHAP, yang berbunyi bahwa korban memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus hingga putusan. “Keluarga korban tidak diberi kesempatan untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat, meskipun ada bukti-bukti yang menunjukkan ketidakadilan,” tutur Richard. Ia menambahkan bahwa tindakan oditurat militer dianggap kurang serius, sehingga menyebabkan keluarga merasa terabaikan dalam proses hukum.

“Kami mendesak pihak oditur untuk memberikan penjelasan lebih rinci dan memperhatikan kepentingan keluarga korban. Jika tidak ada kasasi, maka proses hukum akan dianggap selesai tanpa perjuangan maksimal,” kata Richard, yang menekankan pentingnya transparansi dalam sistem hukum militer.

Awal Mula Kasus Pembunuhan Bocah SMP

Kasus dimulai saat MHS terlibat dalam tawuran dengan sekelompok anggota TNI di Deli Serdang pada Senin (20/10/2025). Dalam insiden tersebut, korban dianiaya hingga tewas. Pihak keluarga mengklaim bahwa aksi anggota TNI terjadi secara tidak terduga, namun proses penyelidikan awal dianggap lambat dan kurang mendalam. Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan kemudian menggelar sidang dan menetapkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza, yang dianggap cukup ringan mengingat tingkat kejahatan yang terjadi.

Dalam pemeriksaan, pihak penuntut menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Riza bertindak tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada korban. Namun, putusan banding yang dibacakan pada 22 Januari 2026 tidak mengubah jadwal hukuman, sehingga keluarga korban merasa proses hukum tidak mencapai titik optimal. Pasal hukum yang dipakai, seperti Pasal 144 KUHAP dan Pasal 214 KUHP, disebut tidak cukup untuk menegakkan keadilan sesuai harapan.

“Putusan tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara tegas, terutama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di tengah lingkungan masyarakat sipil. Ini bisa menjadi contoh bagaimana sistem hukum militer masih memiliki celah untuk diwaspadai,” ujar Richard, yang menyoroti urgensi untuk meng evaluasi proses hukum militer dalam kasus-kasus serupa.

Kasus ini juga memicu diskusi tentang peran TNI dalam mengatasi konflik dengan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai bahwa hukuman 10 bulan tidak mencukupi untuk memperbaiki reputasi institusi militer di tengah tekanan publik. Selain itu, adanya tidak adanya kasasi dianggap sebagai kesalahan besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi pelindung keadilan bagi semua pihak. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan aktivitas dari organisasi pemantau, harapan terus dibangun agar kasus ini menjadi bahan evaluasi nasional.

Sebagai bagian dari Important News, kasus pembunuhan bocah SMP ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketidakseimbangan antara kekuasaan militer dan hak asasi manusia. Keluarga korban, serta pihak-pihak yang mendukung, berharap adanya revisi dalam mekanisme hukum militer untuk mencegah kejadian serupa. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan, keadilan bisa lebih tercapai dalam kasus-kasus yang menimpa anak-anak di bawah perlindungan hukum.

Leave a Comment