Audi Marissa Disebut Sepakat Berikan Hak Asuh Anak ke Anthony Xie
Sebuah kesepakatan yang dibuat jauh sebelum berkas gugatan resmi masuk ke meja hakim kini menjadi perhatian publik. Audi Marissa dan Anthony Xie, pasangan
Table of Contents
Perjanjian Hak Asuh Anak Jadi Sorotan di Balik Gugatan Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie
Beritahitam.com – Sebuah kesepakatan yang dibuat jauh sebelum berkas gugatan resmi masuk ke meja hakim kini menjadi perhatian publik. Audi Marissa dan Anthony Xie, pasangan yang selama ini dikenal di dunia hiburan Indonesia, telah sepakat bahwa hak pengasuhan anak mereka akan berada di tangan sang ayah. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam proses perceraian yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan cerai itu tercatat dengan nomor perkara 957/Pdt.G/2026 dan resmi didaftarkan pada 11 Agustus 2026. Artinya, sebelum dokumen hukum itu menyentuh sistem pengadilan, kedua pihak sudah duduk bersama dan menyepakati kerangka penyelesaian rumah tangga mereka secara damai.
Konfirmasi dari Pihak Anthony Xie
Kehadiran gugatan di PN Jakarta Selatan dikonfirmasi oleh Rendi Rumapea, kuasa hukum yang mewakili Anthony Xie. Kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026, Rendi membenarkan bahwa informasi pendaftaran perkara sudah sampai ke pihaknya.
“Ya, seperti yang rekan-rekan media sudah dapat informasi ya, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Rendi.
“Benar bahwa Audi sudah menggugat klien kami yaitu Anthony. Informasi yang kami dapat, 11 Agustus dimasukkan gugatannya,” sambungnya.
Konfirmasi ini menegaskan bahwa proses hukum kini resmi berjalan. Dengan masuknya perkara ke register pengadilan, kedua belah pihak akan melewati tahapan pemeriksaan, mediasi, hingga putusan hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Akar Retaknya Rumah Tangga
Mengenai alasan di balik gugatan cerai tersebut, Rendi Rumapea menjelaskan bahwa perbedaan pandangan dan perselisihan berulang telah mengikis keharmonisan hubungan mereka. Keduanya merasa tidak lagi mampu mempertahankan ikatan pernikahan.
“Visi misinya udah enggak sama, udah cekcok ya, dan memang mereka merasa bahwa tidak bisa lagi nih dipertahankan rumah tangganya,” jelas Rendi.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk berpisah bukan keputusan sepihak yang tiba-tiba. Sebelum gugatan resmi didaftarkan, kedua pihak telah membicarakan dan menyepakati bahwa perceraian akan dilakukan secara baik-baik.
“Sebelum adanya gugatan cerai, mereka sudah membuat kesepakatan di mana mereka akan bercerai secara baik-baik,” lanjutnya.
Hak Asuh Anak: Kesepakatan Bersama di Atas Segala Hal
Di antara berbagai poin yang disepakati sebelum gugatan masuk ke pengadilan, satu hal yang paling menarik perhatian publik adalah penentuan hak asuh anak. Meskipun sang anak masih berstatus di bawah umur, kedua orang tua sepakat bahwa pengasuhan harian akan ditangani oleh Anthony Xie.
“Hak asuh ada di Anthony. Atas kesepakatan bersama, jadi anak diasuh sama bapaknya,” kata Rendi.
Penetapan hak asuh melalui kesepakatan bersama ini memiliki makna penting dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019, memberikan ruang bagi orang tua untuk menentukan pengaturan pengasuhan anak secara musyawarah. Namun demikian, kesepakatan tersebut tetap perlu mendapat pengesahan dari hakim agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dieksekusi apabila di kemudian hari terjadi sengketa ulang.
Dalam konteks ini, fakta bahwa Audi Marissa memilih tidak memperjuangkan hak asuh di pengadilan menunjukkan adanya itikad baik untuk meminimalkan dampak emosional pada anak. Keputusan semacam ini kerap menjadi pertimbangan positif bagi hakim dalam menilai apakah proses perceraian benar-benar dijalankan secara kooperatif.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dengan nomor perkara yang sudah terdaftar, PN Jakarta Selatan akan memanggil kedua pihak untuk menghadiri sidang perdana. Tahap awal biasanya mencakup pemeriksaan kelengkapan berkas, upaya mediasi oleh hakim mediator, dan pembuktian jika masih ada sengketa yang belum terselesaikan melalui kesepakatan.
Karena kedua belah pihak telah menyepakati kerangka perceraian secara damai sebelum gugatan masuk, kemungkinan besar proses persidangan akan berjalan lebih singkat dibandingkan perceraian yang penuh konflik. Hakim tetap berwenang menilai apakah kesepakatan tersebut adil dan tidak merugikan kepentingan anak, terutama terkait hak asuh, nafkah, dan akses kunjungan orang tua lainnya.
Bagi Audi Marissa, yang merupakan penggugat, proses ini berarti ia mengambil inisiatif hukum untuk mengakhiri pernikahan. Bagi Anthony Xie, sebagai tergugat yang hak asuh anaknya telah disepakati, posisi hukumnya relatif lebih ringan karena tidak perlu membuktikan klaim pengasuhan di hadapan hakim.
Publik yang mengikuti perkembangan kasus ini dapat menantikan putusan akhir dari PN Jakarta Selatan. Hingga putusan tersebut dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, seluruh kesepakatan yang telah dibuat kedua pihak masih berada dalam tahap menunggu pengesahan yudisial.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Audi Marissa Disebut Sepakat Berikan Hak Asuh?
Audi Marissa Disebut Sepakat Berikan Hak Asuh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Audi Marissa Disebut Sepakat Berikan Hak Asuh matter?
Audi Marissa Disebut Sepakat Berikan Hak Asuh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
