Seleb

Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi Rumah Mewah Cipete jika Mampu: Itu Justru Tidak Merugikan

MEDIASI-RUBEN-ONSU-SARWENDAH-3

Ruben Onsu Persilakan Sarwendah Melunasi Sisa Cicilan Rumah Cipete

Beritahitam.com – Persoalan sisa pembayaran rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kembali menjadi pembahasan setelah pihak Ruben Onsu menyatakan Sarwendah dapat melunasi kewajiban tersebut apabila memiliki kemampuan finansial. Nilai kewajiban yang belum selesai disebut mencapai Rp12 miliar.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari harta bersama yang pengaturannya telah tertuang dalam Akta 39 setelah perceraian pada 2024. Dalam kesepakatan itu, properti tersebut menjadi bagian Sarwendah, sementara kewajiban cicilan dipandang sebagai tanggung jawab para pihak.

Selama ini, pembayaran secara teknis disebut dilakukan Ruben. Namun, Minola menyampaikan bahwa Sarwendah tetap dapat mengambil peran untuk menyelesaikan kewajiban apabila Ruben tidak lagi mampu menanggung pembayarannya.

“Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu ya silakan, bayar aja,” ujar Minola dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Pelunasan Dinilai Tidak Merugikan Sarwendah

Minola menilai pembayaran sisa cicilan tidak akan menempatkan Sarwendah dalam posisi yang merugikan. Alasannya, pelunasan tersebut berkaitan langsung dengan aset perkawinan yang telah menjadi bagiannya sesuai kesepakatan yang dibuat setelah perceraian.

“Ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja. Dan jika dilakukan juga malahan tidak merugikan S,” lanjutnya.

Pandangan pihak Ruben adalah bahwa penyelesaian kewajiban bank akan memperjelas status rumah Cipete sebagai aset yang dapat dinikmati Sarwendah. Dalam konteks pembagian harta bersama, pembayaran cicilan menjadi salah satu unsur penting karena aset tidak hanya membawa nilai, tetapi juga kewajiban yang belum tuntas.

“Kenapa tidak merugikan? Karena dia akan mendapatkan rumah yang merupakan aset dalam perkawinan mereka yang menjadi bagiannya dia sesuai Akta 39,” kata Minola.

Rumah di Cipete disebut memiliki nilai yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan villa milik Ruben yang diajukan sebagai bentuk kompensasi dalam pembicaraan mengenai pelunasan. Perbedaan nilai inilah yang menjadi dasar pihak Ruben untuk menilai penyelesaian sisa kewajiban rumah lebih proporsional daripada pertukaran aset tersebut.

Perbandingan dengan Villa yang Diminta sebagai Kompensasi

Dalam polemik ini, Sarwendah disebut menginginkan villa milik Ruben sebagai kompensasi atas pelunasan rumah Cipete. Namun, pihak Ruben memandang nilai kedua properti tersebut tidak sebanding. Rumah yang juga disebut berada di area Cilandak atau Cipete itu dinilai memiliki selisih harga yang cukup besar dengan villa dimaksud.

“Kalau kita bandingkan dengan nominal price antara villa dengan rumah Cilandak (Cipete) ini kan gapnya terlalu tinggi ya, terlalu jauh. Artinya cukup kalau misalnya kemudian dia bayarkan sisa kewajiban yang belum diselesaikan ini karena memang tanggung jawab bersama,” ujar Minola.

Perdebatan mengenai kompensasi menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut siapa yang melunasi cicilan, melainkan juga bagaimana nilai aset dan kewajiban dihitung dalam pembagian harta pascaperceraian. Rumah yang masih memiliki outstanding pembayaran akan membutuhkan penyelesaian agar kepemilikan dan manfaat ekonominya tidak terus dibayangi kewajiban kepada bank.

Pihak Ruben juga menyampaikan kemungkinan rumah tersebut dilelang apabila kewajiban tidak dapat diselesaikan. Dalam skenario itu, Minola menilai nilai tanah dan bangunan di lokasi rumah tetap berpotensi memberi keuntungan bagi Sarwendah.

“Andaikan objek itu dilelang, tentu akan dilelang sesuai dengan harga tanah dan bangunan yang ada di lokasi tersebut ya. Dan itu diyakini tidak akan kurang mungkin 40 atau 50 juta per meter,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keyakinan pihak Ruben terhadap nilai properti di kawasan tersebut. Meski demikian, pelelangan bukanlah sekadar persoalan estimasi harga tanah dan bangunan. Nilai akhir yang diperoleh, proses pelaksanaan, serta penyelesaian kewajiban kepada bank akan menjadi bagian dari konsekuensi yang perlu diperhitungkan para pihak.

Sarwendah Membuka Kemungkinan Ikut Membayar

Dari sisi Sarwendah, peluang untuk turut melunasi kekurangan cicilan disebut terbuka, tetapi ada syarat yang diajukan. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menyinggung argumentasi pihak Ruben bahwa pembayaran kepada bank merupakan tanggung jawab bersama.

Jika prinsip tanggung jawab bersama itu digunakan, Jaenudin menyampaikan bahwa nominal outstanding Rp12 miliar seharusnya tidak dibebankan pada satu pihak saja. Ia menguraikan bahwa jumlah tersebut semestinya dibagi dua.

“Logikanya, kalau kita mengikuti narasi atau argumentasi hukum pihak Ruben yang menyatakan bahwa pembayaran terkait bank itu bisa tanggung jawab bersama, artinya dari tunggakan atau outstanding 12 miliar itu dibagi dua,” ungkap Jaenudin kepada awak media pada Selasa.

Dengan demikian, perbedaan utama tampak berada pada cara pembagian kewajiban tersebut. Pihak Ruben menekankan bahwa Sarwendah dapat menyelesaikan sisa pembayaran karena rumah menjadi bagiannya dalam Akta 39. Sementara itu, pihak Sarwendah menyoroti konsep tanggung jawab bersama, yang dalam pandangan mereka berarti beban Rp12 miliar perlu dibagi secara proporsional.

Pembahasan rumah Cipete ini memperlihatkan bahwa pembagian harta setelah perceraian dapat melibatkan lebih dari sekadar penentuan siapa yang menerima aset. Status cicilan, nilai properti, kemungkinan kompensasi dengan aset lain, serta isi kesepakatan yang telah dibuat menjadi faktor yang saling berkaitan.

Hingga kini, sisa kewajiban rumah tersebut masih menjadi pokok pembicaraan antara kedua pihak. Penyelesaiannya akan menentukan langkah berikutnya bagi rumah mewah di Cipete sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab finansial yang melekat pada aset tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi?

Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi matter?

Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *