Sidang Hak Asuh Anak Berlanjut, Sarwendah Sudah Ajukan Jawaban Gugatan
Beritahitam.com – Sidang Hak Asuh Anak Berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum Sarwendah mengonfirmasi bahwa jawaban atas gugatan yang diajukan Ruben telah diserahkan kepada pengadilan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen jawaban setelah mempelajari perbaikan pada sejumlah poin gugatan dari pihak penggugat. Jawaban tersebut disampaikan pada Selasa malam, 8 September 2026.
“Jadi kami telah menjawab gugatan mereka per tadi malam ya pukul 10. Kita sudah mempelajari juga perbaikan dan perubahan dari beberapa poin di gugatan,” ujar Chris Sam Siwu kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Perbaikan Gugatan Disebut Tidak Mengubah Pokok Perkara
Menurut Chris, terdapat penyesuaian dalam gugatan Ruben Onsu. Namun, ia menilai perubahan tersebut tidak menggeser inti perkara secara signifikan. Pihak Sarwendah memandang penyesuaian itu sebagai perbaikan atau perubahan minor atas materi yang sudah diajukan sebelumnya.
“Jadi bukan perubahan gugatan ya. Jadi perbaikan atau perubahan minorlah ya,” jelas Chris.
Ia menambahkan, pada tahap persidangan yang sedang berjalan, penggugat tidak diperbolehkan melakukan perubahan besar terhadap isi atau materi gugatan. Karena itu, tim Sarwendah menelaah apakah revisi yang diajukan masih berada dalam batas perbaikan yang diperbolehkan.
“Karena di dalam proses saat ini tidak boleh pihak penggugat merubah isi gugatan materi gugatan yang cukup signifikan,” tuturnya.
Dengan masuknya jawaban dari pihak Sarwendah, perkara ini melanjutkan tahapan persidangan sesuai mekanisme yang ditetapkan majelis hakim. Dokumen tersebut memuat tanggapan pihak tergugat terhadap gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu.
Isi Jawaban Tidak Diungkap karena Sidang Tertutup
Meski membenarkan bahwa jawaban telah disampaikan, Chris tidak mengungkapkan rincian isi dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara hak asuh anak dijalankan secara tertutup, sehingga materi persidangan tidak dapat dipaparkan secara terbuka kepada publik.
“Jadi jawaban itu tentunya kami tidak bisa sampaikan detail di dalam wawancara ini ya. Kenapa? Karena memang persidangan dari kasus ini adalah sifatnya tertutup,” ujar Chris.
Sifat tertutup tersebut membuat informasi yang tersedia di luar ruang sidang terbatas pada perkembangan prosedural. Argumen hukum, dokumen, serta pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan anak akan diperiksa oleh pengadilan dalam proses persidangan.
Publik pun belum dapat mengetahui secara lengkap dasar jawaban yang disampaikan pihak Sarwendah. Penilaian terhadap dokumen dan keterangan dari kedua pihak berada dalam kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Gugatan Ruben Onsu Sebelumnya Diperbaiki
Sebelum jawaban Sarwendah diajukan, pihak Ruben Onsu telah melakukan perbaikan terhadap gugatan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perbaikan itu kemudian dipelajari oleh tim hukum Sarwendah sebelum respons resmi diserahkan.
Chris menegaskan bahwa pihaknya melihat revisi tersebut tidak mengubah substansi utama gugatan. Penyesuaian yang ada dinilai tetap berkaitan dengan poin-poin yang telah diajukan sebelumnya, bukan materi baru yang berbeda secara mendasar.
Sidang Hak Asuh Anak Berlanjut sesuai agenda dan prosedur pengadilan. Perkembangan yang dapat dikonfirmasi saat ini adalah jawaban dari pihak Sarwendah telah masuk, sementara pembahasan substansi perkara tetap berlangsung secara tertutup.
FAQ Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah
Apakah jawaban dari pihak Sarwendah sudah diserahkan?
Ya. Kuasa hukum Sarwendah menyatakan jawaban atas gugatan Ruben Onsu telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa malam, 8 September 2026.
Mengapa isi jawaban Sarwendah tidak disampaikan ke publik?
Rincian jawaban tidak diungkap karena persidangan perkara hak asuh anak bersifat tertutup. Informasi yang dapat disampaikan kepada publik hanya sebatas perkembangan prosedural perkara.
Apakah gugatan Ruben Onsu mengalami perubahan?
Pihak Sarwendah menyebut terdapat perbaikan pada beberapa poin gugatan. Namun, perbaikan itu dinilai sebagai perubahan minor dan tidak mengubah pokok perkara secara signifikan.
Di mana perkara hak asuh tersebut disidangkan?
Perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

