Tribunners

Dwi Kewarganegaraan Terbatas Perlu Aturan Jelas, Revisi UU Kewarganegaraan Mendesak

Presiden telah menyampaikan alasan kuat mengenai perlunya kebijakan penerapan Dwi Kewarganegaraan secara terbatas bagi warga Indonesia yang tinggal di luar

Desk Tribunners
Published Agustus 15, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung-Anggota-DPR-RI-dari-Fraksi-Partai-Golkar
Foto : James Miller - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Dwi Kewarganegaraan Terbatas Perlu Aturan Jelas
  2. Related Reading

Dwi Kewarganegaraan Terbatas Perlu Aturan Jelas

Beritahitam.com – Presiden telah menyampaikan alasan kuat mengenai perlunya kebijakan penerapan Dwi Kewarganegaraan secara terbatas bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk diaspora dengan latar belakang tertentu yang dapat mendukung kebutuhan dan kepentingan nasional. Saya pribadi memahami dasar pemikiran tersebut, namun ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian. Dwi Kewarganegaraan Terbatas Perlu Aturan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ketelitian dalam Penetapan Status

Konsep “secara terbatas” harus memiliki definisi yang jelas dan tegas. Penetapan seseorang untuk mendapatkan status Dwi Kewarganegaraan memerlukan kehati-hatian ekstra guna mencegah potensi penyalahgunaan. Selain itu, tujuan kebijakan ini juga perlu dijelaskan secara rinci mengenai manfaat konkret bagi bangsa dan negara. Tanpa aturan yang komprehensif, implementasi kebijakan ini bisa berjalan tidak optimal.

Diaspora Indonesia memiliki keragaman latar belakang yang sangat luas. Mulai dari sejarah keberadaan mereka di negara tujuan, hingga latar belakang pendidikan, keilmuan, profesi, dan pekerjaan. Tidak semua elemen tersebut otomatis berkaitan langsung dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, kriteria seleksi harus dibuat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Urgensi Revisi UU Nomor 12 Tahun 2006

Untuk mengatur seluruh aspek tersebut, revisi terhadap UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menjadi kebutuhan mendesak. Komisi 2 sebenarnya telah memasukkan usulan revisi ini ke dalam Prolegnas pada periode sebelumnya, mengingat urgensi penyempurnaan regulasi tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kesadaran bersama akan pentingnya pembaruan hukum kewarganegaraan.

Dalam periode saat ini, Baleg juga kembali memasukkan usulan revisi ke dalam Prolegnas, meskipun masih berada dalam long list. Langkah ini menunjukkan konsistensi komitmen untuk menyempurnakan regulasi kewarganegaraan. Dwi Kewarganegaraan Terbatas Perlu Aturan yang lebih komprehensif untuk menjawab tantangan zaman.

Dengan dimasukkannya usulan Dwi Kewarganegaraan ke dalam 10 terobosan kebijakan yang disampaikan Presiden pada Pidato Penyampaian Pengantar RUU APBN beserta Keterangan Nota Keuangan, maka perlu ada kesepakatan segera antara pemerintah dan DPR.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memasukkan revisi UU ke dalam short list tahun 2026 atau minimal tahun 2027, agar pembahasan dapat segera dilakukan. Proses legislasi yang cepat akan memberikan kepastian hukum bagi diaspora Indonesia yang ingin berkontribusi lebih maksimal bagi negara. Dengan adanya kejelasan aturan, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dwi Kewarganegaraan

Apa itu Dwi Kewarganegaraan Terbatas? Dwi Kewarganegaraan Terbatas adalah status kewarganegaraan ganda yang diberikan secara selektif kepada warga Indonesia yang tinggal di luar negeri dengan kriteria tertentu, tanpa kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia.

Mengapa revisi UU Kewarganegaraan mendesak? Revisi UU Kewarganegaraan mendesak karena regulasi saat ini belum mengakomodasi kebutuhan diaspora modern yang ingin berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan negara tempat tinggalnya.

Kapan revisi UU diperkirakan selesai? Berdasarkan jadwal Prolegnas, revisi UU Kewarganegaraan diperkirakan dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027, tergantung pada kecepatan pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Siapa saja yang berpotensi mendapatkan Dwi Kewarganegaraan? Potensi penerima adalah diaspora Indonesia dengan keahlian khusus, profesional, akademisi, dan pelaku bisnis yang memiliki kontribusi nyata bagi kepentingan nasional Indonesia.

Leave a Comment