Nasional

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada Jadi Tersangka Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada Jadi Tersangka Suap Proyek KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada menjadi tersangka dalam kasus dugaan

Desk Nasional
Published Juli 4, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada Jadi Tersangka Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang menyeret nama Syah Afandin, Bupati Langkat periode 2025–2030, serta Yaqub Abdhal Al Mu’arif, anggota Tim Sukses (Timses) Syah Afandin dalam Pilkada 2024. Penetapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak utama—bupati dan tim pemenangan—yang diduga melakukan praktik kolusi dalam mengalihkan dana proyek untuk keuntungan pribadi.

Kasus Suap Proyek di Lingkungan Pemkab Langkat

KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam skema suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, Yaqub dianggap memanfaatkan posisinya sebagai anggota Timses untuk mengakses puluhan paket proyek yang dialokasikan selama periode kepemimpinan Syah Afandin. Metode Pengadaan Langsung (PL) menjadi alat utama dalam proses tersebut, dengan pihak-pihak terkait mempercepat pengadaan melalui mekanisme yang diduga tidak transparan.

Dugaan suap terjadi sejak 2025, saat Syah Afandin mengambil alih kepemimpinan di Kabupaten Langkat. Yaqub dituduh memborong total 80 paket proyek senilai Rp9,5 miliar di Disdik dan lima paket senilai Rp748 juta di Disperkim. Sebagai imbalan, Syah Afandin meminta fee sebesar 10% dari proyek pendidikan dan 17% dari proyek permukiman. Kesepakatan ini menghasilkan total uang suap yang diduga mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Uang tersebut, menurut penyelidikan KPK, disetorkan secara bertahap kepada bupati melalui perantara, termasuk sopir pribadinya.

Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara. Tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara Syah Afandin dan Yaqub, termasuk bukti transaksi dana, dokumen proyek, dan kesaksian saksi. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 3 Juli 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa kasus ini telah mencapai tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dengan keseluruhan bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam kasus suap proyek yang menyeret Timses Pilkada Langkat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai lapisan pemerintahan, termasuk tingkat daerah,” jelas Taufik.

Dampak Kasus Suap Pada Pemkab Langkat

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap reputasi Pemkab Langkat dan kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan di daerah tersebut. Dengan suap proyek yang terungkap, masyarakat mulai mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana publik dalam pembangunan daerah. Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat lokal. Pemimpin daerah seperti Syah Afandin harus bertanggung jawab atas kebijakan yang diduga memperkaya diri sendiri.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bagaimana KPK mampu melacak dana suap hingga ke tingkat individu. Meski Yaqub hanya mampu menyerahkan sebagian dari total uang yang dijanjikan, tetapi jumlah tersebut sudah cukup untuk menyelamatkan investigasi. KPK tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada sebagai tersangka, sehingga membuka kemungkinan adanya tuntutan hukum yang lebih luas. Hal ini menegaskan bahwa lembaga antikorupsi tidak hanya fokus pada korupsi di tingkat kecamatan, tetapi juga menggali korupsi yang melibatkan struktur pemerintahan daerah.

Respons dari Pemkab Langkat dan Masyarakat

Kasus suap yang menyeret Syah Afandin dan Yaqub memicu respons dari Pemkab Langkat serta masyarakat. Bupati Langkat, Syah Afandin, mengakui bahwa terduga terlibat dalam skema suap, meski ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proyek-proyek kunci dalam pemerintahan daerah. Dalam pernyataan resmi, ia menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk memperjelas kronologi terjadinya kasus ini.

Di sisi lain, masyarakat Langkat dan warga sipil yang terlibat langsung dalam proyek-proyek tersebut mengecam tindakan suap. Banyak warga menganggap bahwa penggunaan dana publik untuk keuntungan pribadi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. KPK tetapkan Bupati Langkat dan Timses Pilkada sebagai tersangka, sehingga kasus ini menjadi bahan pembelajaran untuk pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam korupsi serupa.

KPK dan Strategi Penanganan Korupsi

Dalam kasus ini, KPK menunjukkan efektivitas strategi penyelidikan yang berfokus pada transparansi dan kejelasan dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan menerapkan teknologi dan metode investigasi modern, KPK mampu mengungkap kolusi antara pejabat daerah dan anggota Timses Pilkada. Penetapan tersangka ini juga menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan memperkuat pemerintah dalam menghadapi korupsi.

Leave a Comment