Nasional

Solving Problems: Kejagung Buka Suara soal Surat Peningkatan Kewaspadaan, Bantah Terkait Jampidsus

Solving Problems: Kejagung Buka Suara Soal Surat Peningkatan Kewaspadaan, Bantah Terkait Jampidsus Solving Problems - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan

Desk Nasional
Published Juli 10, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Solving Problems: Kejagung Buka Suara Soal Surat Peningkatan Kewaspadaan, Bantah Terkait Jampidsus

Solving Problems – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai surat peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dalam rangka menyelesaikan masalah terkait investigasi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai instrumen pengingat internal. Kejagung menegaskan bahwa surat tersebut tidak terkait langsung dengan isu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Penegasan Kapuspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat peningkatan kewaspadaan bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan dalam menyelesaikan masalah penegakan hukum. “Surat ini sebagian besar berupa peningkatan kewaspadaan secara umum, tidak spesifik untuk Jampidsus. Maksudnya adalah menjaga hubungan baik serta integritas selama proses investigasi berlangsung,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7/2026).

“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa jaksa tetap profesional dan transparan dalam menyelesaikan masalah yang ada. Surat ini juga menjadi bagian dari langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi hambatan yang mungkin terjadi,” tambah Anang.

Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa surat serupa rutin dikeluarkan sebagai bagian dari fungsi AGHT (Antisipasi Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam menyelesaikan masalah administratif dan operasional. Surat ini dipandang sebagai langkah penting dalam memastikan seluruh penyidik tetap konsisten menjalankan tugas hukum tanpa kesalahan atau konflik kepentingan.

Kasus Penggeledahan di Jabodetabek

Dalam rangka menyelesaikan masalah korupsi dan TPPU di beberapa perusahaan besar, seperti PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jabodetabek. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor. Surat peningkatan kewaspadaan Kejagung dianggap sebagai upaya mendukung keberhasilan penyidikan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung. Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti mencapai lebih dari Rp536 miliar, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Surat yang diterbitkan oleh Kejagung diharapkan menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum secara lebih terarah dan terkoordinasi.

Leave a Comment