Harga Sewa Helikopter KPU Rp22,1 Juta per Jam
Harga Sewa Helikopter yang Dipakai KPU – Sejumlah pihak menyoroti biaya sewa helikopter yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melantik 1.463 anggota Komisi Pemilihan Pasangan Calon (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Angka Rp22,1 juta per jam untuk penyewaan helikopter Bell 505 Jet Ranger X memicu kontroversi, terutama karena diperkirakan biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih efisien. Laporan ini dipublikasikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menyoroti penggunaan transportasi udara di tengah isu efisiensi anggaran.
Anggota Koalisi dan Argumen Etika
Koalisi yang terlibat meliputi mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Trend Asia Zakki Amali, serta Indonesia Corruption Watch yang diperwakili oleh Rizki Afus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi. Mereka menyatakan bahwa penggunaan helikopter untuk pelantikan KPPS tidak diperlukan, karena jarak Jakarta ke Cidaun hanya 239 kilometer dan bisa ditempuh dengan kendaraan darat dalam waktu lima jam. Dalam laporan, mereka menekankan bahwa KPU melanggar prinsip transparansi dan etika dalam pengelolaan dana.
Helikopter dengan register PK-WSD berangkat dari Tangerang menuju Jakarta, kemudian ke Bandung, lalu Cidaun, dan kembali ke Jakarta-Tangerang. Perjalanan ini tercatat selama 2 jam 14 menit, dengan biaya sewa mencapai US$3.127 atau sekitar Rp49,5 juta. Koalisi menyatakan anggaran penyewaan dianggap berlebihan, karena empat kali lipat dari biaya transportasi alternatif yang lebih murah.
Anggaran Total dan Kritik Terhadap Pengeluaran
Berdasarkan laporan, total dana yang dialokasikan untuk penyewaan helikopter mencapai Rp1.198.903.675 atau 198 juta rupiah. Biaya ini diduga untuk perjalanan pada 25 Januari 2024, yang berlangsung di tengah kecemasan pengawasan terhadap penggunaan anggaran KPU. Para pengadu menilai bahwa penggunaan helikopter adalah keputusan yang tidak optimal, terutama karena wilayah Cidaun bukan daerah yang memerlukan akses udara. Selain itu, biaya operasional helikopter dinilai bisa menutupi kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan infrastruktur transportasi darat.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa biaya sewa helikopter yang disebutkan dalam laporan DKPP jauh lebih mahal dibandingkan pilihan lain seperti bus atau mobil. Jika menggunakan kendaraan darat, biaya transportasi diperkirakan hanya sekitar Rp50 juta untuk seluruh perjalanan. Namun, KPU memilih helikopter, yang dianggap menghasilkan pengeluaran yang tidak seimbang dengan manfaat yang diperoleh. Hal ini memicu pertanyaan terkait kebijakan anggaran yang lebih terbuka dan transparan.
Para Teradu dalam Laporan DKPP
Dalam laporan DKPP, empat pihak dianggap sebagai teradu yang terlibat dalam penggunaan helikopter untuk pelantikan KPPS. Mereka termasuk anggota KPU RI Parsadaan Harahap, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i, Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian. Para pengadu meminta DKPP untuk meninjau dugaan pelanggaran kode etik mereka, dengan argumen bahwa keputusan ini menunjukkan penggunaan sumber daya yang tidak efisien dan mungkin memperkuat kesan korupsi dalam proses pemilu.
KPU sendiri belum memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan helikopter. Namun, mereka menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan situasional, seperti kepadatan lalu lintas atau waktu yang terbatas untuk memastikan pelantikan berjalan lancar. Meski demikian, kritik terus mengalir karena angka biaya yang dianggap mahal, terutama jika dibandingkan dengan ketersediaan opsi transportasi lain yang lebih murah.
Dalam konteks keseluruhan, keputusan KPU ini menjadi bahan perdebatan mengenai efisiensi penggunaan dana dalam penyelenggaraan pemilu. Helikopter yang dianggap sebagai alat transportasi mewah, menurut koalisi, tidak diperlukan untuk pelantikan KPPS di wilayah yang tidak tergolong sulit diakses. Penyesuaian anggaran atau penggunaan transportasi darat bisa menjadi solusi yang lebih ekonomis, sambil tetap memastikan keberlanjutan proses pemilu yang terpercaya.
