Nasional

Alasan Hakim Batalkan Dakwaan Dokter Tifa: Jaksa Pakai Pasal yang Belum Berlaku pada 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja mengeluarkan putusan penting dalam perkara hukum yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Keputusan ini

Desk Nasional
Published Juli 23, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : David Wilson - beritahitam.com

Hakim Batal Dakwaan dr Tifa: Pasal KUHP Baru Belum Berlaku

Beritahitam.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja mengeluarkan putusan penting dalam perkara hukum yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kesalahan prosedural dari pihak kejaksaan. Salah satu faktor utama yang menyebabkan pembatalan dakwaan adalah ketidaksesuaian waktu penerapan pasal-pasal hukum. Dalam kasus ini, jaksa menggunakan ketentuan dari undang-undang yang belum berlaku efektif pada saat peristiwa terjadi. Hal ini menjadi alasan hakim batalkan dakwaan dokter yang dikenal luas di media sosial.

Ketidaksesuaian Waktu Penerapan Hukum

Majelis hakim melakukan analisis mendalam terhadap kronologi peristiwa dan dasar hukum yang digunakan. Tindak pidana yang menjadi inti perkara berlangsung antara bulan Maret hingga Mei 2025. Sementara itu, pihak kejaksaan memilih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Masalah muncul karena undang-undang tersebut baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Jarak waktu tiga tahun setelah pengundangan menjadi pertimbangan krusial bagi majelis hakim.

Menimbang bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) belum berlaku efektif saat perbuatan dilakukan karena baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.

Pelanggaran Asas Legalitas Non-Retroaktif

Prinsip dasar dalam hukum pidana menyatakan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Penerapan pasal yang belum berlaku efektif pada saat peristiwa terjadi merupakan pelanggaran terhadap asas ini. Selain itu, langkah jaksa yang menggabungkan pasal-pasal dari dua rezim hukum berbeda dalam satu dokumen dakwaan menyebabkan ketidakjelasan. Ketidakpastian ini merugikan hak-hak terdakwa dalam menyusun pembelaan.

Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Surat dakwaan seharusnya disusun dengan jelas agar terdakwa dapat memahami sepenuhnya delik hukum yang dituduhkan. Dengan pemahaman yang baik, dr Tifa dapat melakukan pembelaan diri secara efektif. Ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan menyebabkan dokumen tersebut dinyatakan kabur atau obscuur libel. Syarat materiil penyusunan dakwaan tidak terpenuhi dengan baik dalam kasus ini.

Rincian Dakwaan yang Dinyatakan Batal

Dalam penutup pembacaan putusan sela, Hakim Christina Endarwati menegaskan keputusan majelis hakim. Surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma dinyatakan batal demi hukum. Dakwaan yang diajukan mencakup dua jenis jeratan pasal yang berbeda.

Dakwaan pertama primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Sebagai lapis pengganti, dakwaan subsidair menyertakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) dari undang-undang yang sama. Kedua jenis dakwaan ini menggunakan ketentuan dari KUHP baru yang belum berlaku saat peristiwa terjadi.

Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat dapat melihat bagaimana asas legalitas tetap dijaga meskipun terdapat perubahan regulasi. Hakim memastikan bahwa terdakwa tidak dihukum berdasarkan hukum yang belum berlaku pada saat perbuatannya dilakukan. Proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang telah lama dianut dalam sistem peradilan Indonesia.

Leave a Comment