Kabinet Bayangan: Pemangkasan Transfer Daerah Dampaknya Lebih Luas dari Angka Resmi
Beritahitam.com – JAKARTA — Kabinet Bayangan menyampaikan keprihatinan terkait dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan telah menyentuh lebih dari tiga puluh sembilan pemerintah daerah. Dampak ini terasa paling berat pada wilayah-wilayah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Armand Suparman, yang menduduki posisi Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara dalam Kabinet Bayangan, mengungkapkan bahwa data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatatkan angka 39 daerah belum menggambarkan realitas sebenarnya. Ia menambahkan bahwa jumlah daerah yang mengalami gangguan anggaran jauh melampaui angka tersebut.
“Dalam list Kementerian Dalam Negeri hanya 39 (daerah), ini menutup kenyataan di lapangan, angkanya jauh di atas 39 daerah itu, mereka itu berhadapan dengan turbulensi anggaran,” jelas Armand saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
Tekanan Fiskal Mengganggu Fungsi Pemerintahan Daerah
Menurut Armand, tekanan fiskal yang meningkat menyebabkan sejumlah daerah kesulitan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Para kepala daerah, khususnya di kawasan dengan kapasitas fiskal minim, kini dihadapkan pada pilihan sulit antara membiayai belanja pegawai, menjaga kualitas pelayanan publik, atau melanjutkan proyek pembangunan.
Armand menilai situasi ini berdampak pada penurunan optimalitas pelayanan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa daerah-daerah berkapasitas fiskal rendah saat ini belum sepenuhnya menjalankan tupoksi mereka secara maksimal.
Kritik Terhadap Desain Kebijakan Transfer Daerah
Sebagai Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand juga menyuarakan kritik terhadap desain kebijakan transfer ke daerah. Ia berpendapat bahwa penempatan anggaran transfer ke daerah dalam komponen belanja kementerian dan lembaga bertentangan dengan prinsip desentralisasi serta otonomi daerah.
“Ini tidak sejalan dengan logika desentralisasi dan otonomi daerah. Karena belanja yang ada di kementerian dan lembaga itu adalah belanja yang mendukung urusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Konsekuensinya, daerah harus menanggung beban pelaksanaan program-program, sementara penentuan arah kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Tren Penurunan Anggaran TKD dalam Dua Tahun Terakhir
Sorotan Kabinet Bayangan ini muncul seiring dengan tren penurunan anggaran Transfer ke Daerah yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, alokasi TKD mengalami pemangkasan dari Rp919 triliun menjadi Rp869 triliun. Kemudian pada tahun 2026, anggaran kembali mengalami penurunan menjadi sekitar Rp693 triliun, sejalan dengan kebijakan efisiensi pemerintah.
Kabinet Bayangan menilai bahwa penurunan alokasi tersebut secara signifikan mempersempit ruang fiskal bagi daerah-daerah di seluruh Indonesia.

