Nasional

New Policy: Siap Disidangkan, KPK Pindahkan Penahanan Bupati Pati Sudewo dkk ke Semarang

KPK Terapkan New Policy, Pindahkan Penahanan Sudewo ke Semarang New Policy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan New Policy dalam penanganan

Desk Nasional
Published Juni 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KPK Terapkan New Policy, Pindahkan Penahanan Sudewo ke Semarang

New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerapkan New Policy dalam penanganan kasus korupsi dengan memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya ke Semarang, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai langkah strategis untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengoptimalkan prosedur peradilan sesuai New Policy yang dirancang untuk mempercepat penuntutan pelaku korupsi.

Perpindahan Tahanan Sesuai New Policy

Pemindahan ini mencakup Sudewo serta tiga tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Arumanis Sumarjiono, dan Sukorukun Karjan, dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Semarang. Dalam New Policy, KPK memprioritaskan efisiensi logistik dan kesinambungan proses penyidikan, sehingga penahanan di lokasi dekat dengan tempat sidang dianggap lebih efektif. Selain itu, pemindahan ini juga memperkuat koordinasi dengan penyidik dan jaksa di wilayah Jawa Tengah, sebagai bagian dari implementasi New Policy yang menyeluruh.

Kasus Korupsi yang Dihadapi Sudewo

KPK mengungkapkan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Hal ini sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar New Policy dalam mengatur lokasi tahanan. Sudewo akan diadili dalam dua kasus korupsi yang berbeda, namun digabungkan dalam satu persidangan untuk mempercepat penuntutan. Kasus pertama terkait praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa, sementara kasus kedua berkaitan dengan pengalihan dana kecil pada proyek Ngrombo.

“Pemindahan penahanan para tersangka menunjukkan kebijakan baru yang diterapkan KPK untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan proses peradilan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, New Policy ini mencerminkan adaptasi KPK terhadap dinamika penyidikan di tingkat daerah, serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti Polres Kendal yang membantu pengawalan.

Kasus korupsi yang menjerat Sudewo dan timnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2026. Dalam praktik tersebut, mereka diduga menetapkan tarif hingga Rp225 juta untuk setiap formasi jabatan yang kosong. Dengan New Policy, KPK mengatur lebih rapi jadwal sidang dan pengambilan saksi, sehingga meminimalkan hambatan dalam pengadilan. Selain itu, New Policy juga mengintegrasikan alur penyidikan dengan fasilitas tahanan yang lebih lengkap di Semarang.

KPK terus menggali lebih dalam korupsi di DJKA (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai bagian dari New Policy yang fokus pada transparansi dan efisiensi. Proyek Ngrombo yang sempat memicu penyelidikan sebelumnya, kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan terhadap Sudewo. Selama pemindahan penahanan, KPK juga melakukan pengintaian terhadap keterlibatan pihak-pihak lain, baik dalam pengumpulan dana maupun penggunaan anggaran.

Dalam New Policy, pengadilan berupaya menghindari pengulangan proses yang memakan waktu di berbagai lokasi. Pemindahan ke Semarang diharapkan mempercepat pengambilan saksi dan persiapan berkas perkara. Selain itu, langkah ini juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk lebih fokus pada persidangan, sekaligus memudahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti. KPK menyatakan bahwa New Policy ini menjadi salah satu inovasi dalam meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya New Policy dalam mempercepat proses hukum. Pemindahan penahanan ke Semarang tidak hanya memperkuat alur peradilan, tetapi juga menunjukkan KPK berupaya membangun sistem yang lebih terpadu. Selain itu, New Policy ini akan menjadi acuan dalam kasus-kasus serupa di daerah lain, menjadikannya lebih sistematis dan cepat.

Leave a Comment