Announced: Inisiatif Habiburokhman untuk Copot Febrie Adriansyah Sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Announced – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa ia pernah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin guna mengusulkan pencopotan Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kredibilitas institusi kejaksaan dan menghindari kritik terhadap keputusan penuntutan terhadap Febrie.
Konteks Kasus Korupsi yang Memicu Pencopotan
Kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, pada Jumat (10/7/2026), uang dan emas batangan senilai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas disita. Febrie membantah kepemilikan barang bukti tersebut, menyatakan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam kegiatan korupsi tersebut.
Habiburokhman mengatakan bahwa Announced usulan pencopotannya terhadap Febrie dilakukan setelah penyelidikan terus berjalan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak berasal dari perintah Presiden Joko Widodo, melainkan inisiatif pribadinya dalam menjaga integritas lembaga penuntutan. “Saya mengambil inisiatif dan dipercaya Pak Prabowo di Komisi III DPR. Jadi, insting saya atau inisiatif saya adalah mengamankan pemerintahan beliau,” jelas Habiburokhman, seperti dilansir dari YouTube Obor Rakyat Reborn, Senin (13/7/2026).
Langkah-Langkah Pencopotan dan Respon dari Jaksa Agung
Announced pesan singkat yang dikirim Habiburokhman kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, berisi usulan untuk segera mengumumkan pencopotan Febrie dari posisi Jampidsus. Tujuan utamanya adalah memastikan opini masyarakat tidak terpengaruh oleh kemungkinan kesalahan penuntutan yang dianggap berpotensi merusak reputasi Kejagung.
Dalam video yang diterima Habiburokhman, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Febrie telah resmi mengundurkan diri. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membacakan pengumuman tersebut, menyatakan bahwa Febrie memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga konsistensi proses hukum. “Announced bahwa penuntutan terhadap Febrie sudah masuk tahap final,” ujar Anang, menurut sumber Tribunnews.
Announced usulan Habiburokhman mendapat respons cepat dari Jaksa Agung, dengan pemberhentian Febrie yang diumumkan melalui media resmi. Namun, keputusan ini juga menimbulkan kontroversi, karena beberapa pihak mempertanyakan apakah proses pencopotan telah dilakukan secara transparan. Pengalihan tugas Jampidsus ke orang lain dianggap sebagai langkah untuk mengurangi tekanan dari luar terhadap institusi kejaksaan.
Perseteruan dan Impak Politik Kasus Ini
Kasus Febrie Adriansyah memunculkan perseteruan antara Polri dan Kejagung. Meski Polri mengambil inisiatif penyelidikan, keputusan penuntutan akhirnya diambil oleh Kejagung. Habiburokhman menegaskan bahwa Announced pencopotan Febrie bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus korupsi. “Kalau institusi Kejaksaan Agung rusak, pemerintahan Pak Prabowo juga bakal rusak,” tambahnya, menurut laporan Tribunnews.
Dalam konteks politik, keputusan ini dianggap sebagai bentuk tekanan dari DPR terhadap Kejagung untuk menjaga konsistensi dengan pemerintahan. Partai Demokrat, yang menjadi pengusung Habiburokhman, juga meminta hak angket DPR untuk mengevaluasi proses penuntutan terhadap Febrie. Announced tindakan ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah kebebasan lembaga penuntutan terganggu oleh tekanan politik.
Announced pengumuman pencopotan Febrie menjadi sorotan publik, karena terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan figur penting di lingkaran kekuasaan. Beberapa masyarakat menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk penyelamatan citra, sementara yang lain mengkritik bahwa proses penuntutan dilakukan secara terburu-buru. “Announced keputusan ini perlu dilihat dari segi transparansi dan kesesuaian dengan prosedur hukum,” kata seorang pengamat hukum, seperti dikutip dalam artikel Tribunnews.
Dengan Announced inisiatif Habiburokhman, kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh kasus korupsi yang menunjukkan dinamika hubungan antara DPR, Kejagung, dan Polri. Meski beberapa pihak merasa adil dalam proses penuntutan,
