Demokrat Usulkan Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan
Announced – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, secara resmi mengajukan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen guna memperjelas konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan. Usulan ini dilakukan sebagai respons atas ketegangan yang terjadi sejak kasus korupsi dianggap menjadi sumber kekacauan dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditangani oleh Polri sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Benny menyoroti bahwa proses ini memicu ketidakpuasan di kalangan publik karena dianggap kurang transparan. Announced ini juga menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
“Dalam situasi seperti ini, announced kebijakan darurat dengan bentuk TPF Independen adalah langkah yang tepat. Ini akan mengurangi perbedaan persepsi antara dua lembaga yang seharusnya bekerja sinergis,” ungkap Benny dalam wawancara dengan media, Selasa (14/7/2026). Benny juga menekankan pentingnya Menko Polkam sebagai mediator untuk menyelesaikan pertikaian secara cepat.
Langkah Penguatan Sistem Hukum
Kasus Febrie Adriansyah, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan kepolisian, menjadi bukti bahwa ketegangan antara Polri dan Kejaksaan memerlukan penanganan serius. Benny menambahkan bahwa usulan ini bukan sekadar untuk menyelesaikan masalah satu kasus, tetapi juga untuk menghindari konflik kepentingan dalam kasus-kasus serupa. Announced kebijakan TPF Independen diharapkan menjadi mekanisme transparan yang bisa dipercaya oleh publik.
Dalam pidatonya, Benny juga mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjaga harmoni di antara institusi. “Kedua lembaga ini harus fokus pada tugas pokoknya, bukan saling menyalahkan. Announced kebijakan yang jelas akan memperkuat sistem hukum Indonesia,” tegasnya. Benny menambahkan bahwa keberadaan TPF Independen bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi dinamika internal lembaga hukum.
Usulan Serahkan Kasus ke KPK
Di samping TPF Independen, Benny juga menyarankan agar kasus Febrie Adriansyah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan prosesnya lebih objektif. Hal ini karena Kejaksaan Agung dianggap memiliki keterikatan kelembagaan dengan Febrie yang sebelumnya menjabat di sana. Announced penyerahan kasus ke KPK adalah langkah yang diharapkan bisa menghindari kesan satu pihak yang mengendalikan penegakan hukum.
Menurut Benny, announced kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat prinsip negara hukum. “Kasus ini adalah contoh nyata bahwa lembaga hukum perlu diberi ruang untuk bekerja secara independen,” imbuhnya. Benny menyoroti bahwa DPR, sebagai lembaga legislatif, harus aktif dalam mengawasi proses penegakan hukum agar tidak hanya menjadi penonton.
Dalam konteks ini, announced bentuk TPF Independen bisa menjadi bukti keberanian pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang berkembang. Benny juga menyebut bahwa keberhasilan penanganan kasus ini akan menentukan reputasi Prabowo Subianto sebagai Presiden yang menjunjung tinggi keadilan. “Jika announced kebijakan ini diterapkan, masyarakat akan lebih percaya pada sistem hukum yang terus berjalan tanpa adanya intervensi politik,” jelas Benny.
Kejaksaan Agung telah announced bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisi Jampidsus, digantikan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono. Namun, Benny menegaskan bahwa penunjukan Plt Jampidsus tidak cukup untuk mengatasi konflik, karena kasus korupsi tetap memicu tuntutan publik. “KPK harus menjadi garda depan dalam menyelesaikan kasus ini, karena memiliki kekuasaan yang lebih independen,” tambahnya.
