Nasional

Sidang Korupsi LPEI: Dua Eks Pejabat PT Tebo Dikonfrontir soal Dugaan Arahan Dokumen Fiktif

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang konfrontasi antara dua mantan pejabat PT Tebo Indah pada Senin, 27 Juli 2026

Desk Nasional
Published Juli 28, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : James Miller - beritahitam.com

Konfrontasi Terdakwa PT Tebo Indah dalam Kasus Korupsi LPEI

Beritahitam.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang konfrontasi antara dua mantan pejabat PT Tebo Indah pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan yang disampaikan terkait dugaan arahan pembuatan dokumen palsu dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Para terdakwa yang dihadirkan adalah Erwin Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Finance & Accounting PT Tebo Indah, serta Rio Christiawan. Rio Christiawan memiliki latar belakang sebagai mantan Divisi Legal Operation dan Human Resources (HR) di PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Perbedaan Keterangan soal Kehadiran dalam Rapat

Alasan utama konfrontasi ini dilakukan adalah adanya ketidaksesuaian keterangan dari kedua pihak mengenai sebuah rapat yang diklaim membahas pembuatan dokumen fiktif. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit LPEI.

Dalam persidangan sebelumnya, Erwin Kurniawan menyatakan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh dirinya sendiri, Handoko Limaho, Liu Raymond, dan Rio Christiawan. Namun, Rio memberikan keterangan yang berbeda mengenai kehadirannya dalam pertemuan tersebut.

Hakim Edward kemudian menegaskan poin yang ingin diklarifikasi oleh majelis hakim. “Itu saja masalahnya. Apakah ada Rio di situ atau tidak? Itu saja masalahnya,” tegas Hakim Edward.

Arahan Pembuatan Dokumen Fiktif

Selama sidang, Erwin menjelaskan bahwa terdapat arahan untuk membuat dokumen fiktif serta dokumen yang nilainya diubah atau markup. Tujuannya adalah agar syarat pencairan kredit LPEI dapat terpenuhi.

“Keterangan saya, yang memberikan arahan Pak Handoko,” jawab Erwin saat ditanya oleh hakim mengenai pihak yang memberikan arahan tersebut.

Erwin juga menambahkan bahwa Liu Raymond mengetahui adanya arahan tersebut karena pada saat itu ia menjabat sebagai Direktur Utama. “Karena pemimpin rapat itu adalah Direktur Utama, Direktur Utama menyetujui,” jelas Erwin.

Mengenai frekuensi pembahasan mengenai dugaan arahan ini, Erwin menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi dalam satu kali pertemuan. “Beberapa kali,” jawab Erwin ketika hakim menanyakan hal tersebut.

Leave a Comment