Tim 9 Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain: Penilaian Pakar Hukum Pidana
Beritahitam.com – Seorang pakar hukum pidana terkemuka, Profesor Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Febrie Adriansyah. Menurut analisisnya, investigasi menyeluruh harus mencakup kemungkinan adanya individu atau entitas yang memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan dengan mantan Jampidsus tersebut.
Dasar Hukum Penyertaan Pidana
Profesor Romli menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini mengatur berbagai peran dalam tindak pidana, mulai dari pelaku utama, orang yang memerintahkan, hingga mereka yang mendorong pihak lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Untuk menerapkan ketentuan tersebut terhadap pihak lain, Romli menekankan pentingnya minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus. Bukti-bukti ini harus kuat dan meyakinkan secara hukum agar tidak menimbulkan keraguan dalam proses peradilan.
“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” jelas Romli dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dua Unsur Fundamental Penyertaan
Romli memaparkan dua unsur kritis yang harus dipenuhi dalam konteks penyertaan tindak pidana, khususnya saat menelaah dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Unsur pertama menuntut pembuktian bahwa pihak yang dicurigai secara hukum telah mengetahui adanya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus.
Pengetahuan ini tidak boleh hanya berupa dugaan belaka, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang valid dan meyakinkan. Sementara itu, unsur kedua mensyaratkan pembuktian bahwa pihak terkait secara hukum menghendaki terjadinya perbuatan pidana tersebut.
“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” tandasnya.
Kehati-hatian dalam Penerapan Hukum
Dalam penjelasannya, Romli juga menyebutkan bahwa doktrin hukum pidana mengakui adanya kemungkinan campuran antara perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan yang mengandung unsur kelalaian. Oleh karena itu, Tim 9 harus bersikap cermat dan tidak terburu-buru dalam menerapkan pasal penyertaan guna mencegah kesalahan yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Romli menegaskan bahwa sikap batin saja tidak memadai; harus ada perbuatan nyata yang menjadi manifestasi dari kehendak jahat tersebut. Doktrin yang telah ada sejak pertengahan abad ke-19 menekankan bahwa sanksi pidana memiliki dampak yang sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena, sehingga kehati-hatian merupakan kewajiban hukum.
“Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam,” tegas Romli.
Transparansi Publik
Terakhir, Romli juga mengimbau Tim 9 Kejaksaan Agung untuk secara rutin mengumumkan setiap perkembangan kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kepada masyarakat luas. Ia menilai bahwa anggota Tim 9 yang terdiri dari para pihak berpengalaman memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat dapat memahami perkembangan kasus tanpa menimbulkan spekulasi yang tidak perlu.

