Nasional

Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Minta Hadir di Sidang Praperadilan, Ini Jawaban Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permintaan Lodewyk Pusung untuk hadir secara fisik dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung. Sebagai

Desk Nasional
Published Juli 28, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com

Kejagung Tolak Lodewyk Pusung Hadir Fisik Sidang Praperadilan

Beritahitam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permintaan Lodewyk Pusung untuk hadir secara fisik dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung. Sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya agar dapat hadir langsung di hadapan hakim. Namun, tim jaksa penuntut umum menilai bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Agenda jawaban termohon yang menjadi pembahasan utama ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Dalam paparannya, jaksa menjelaskan bahwa KUHAP memberikan fleksibilitas kepada pemohon untuk menyampaikan permohonan serta keterangan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum yang telah sah. Ketentuan ini memungkinkan proses pengajuan dan pemberian keterangan di lembaga peradilan dilakukan oleh Pemohon sendiri atau melalui advokatnya.

KUHAP telah memberikan pilihan bahwa pengajuan dan pemberian keterangan dalam lembaga peradilan dapat dilakukan oleh Pemohon sendiri atau melalui kuasanya atau advokatnya.

Kejagung menilai bahwa seluruh hak dan kepentingan hukum Lodewyk Pusung telah diwakili secara memadai oleh kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diserahkan untuk keperluan proses praperadilan. Selain itu, jaksa juga menekankan bahwa KUHAP tidak mewajibkan termohon untuk menghadirkan pemohon secara fisik dalam sidang praperadilan.

Ketentuan mengenai acara pemeriksaan praperadilan diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP tidak memuat norma yang mewajibkan kehadiran fisik Pemohon sebagai syarat mutlak agar persidangan dapat berlangsung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejagung meminta majelis hakim untuk menolak dalil pemohon yang menuntut Lodewyk dihadirkan langsung dalam persidangan. Penolakan ini sejalan dengan interpretasi hukum yang menyatakan bahwa kehadiran kuasa hukum sudah cukup mewakili kepentingan pemohon dalam proses praperadilan.

Surat Permintaan dan Latar Belakang Kasus

Permintaan hadir langsung di persidangan disampaikan Lodewyk melalui surat tulisan tangan dua halaman yang dibacakan kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Surat tersebut ditujukan kepada hakim tunggal Abdul Affandi yang memeriksa perkara Nomor 105/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

Dalam suratnya, Lodewyk menyatakan keinginannya untuk menyampaikan langsung versinya di hadapan hakim. Ia membantah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta menegaskan selama menjabat di Badan Gizi Nasional menjalankan Program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Melalui praperadilan, Lodewyk juga meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah. Ia kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG terkait dugaan jual beli titik SPPG, sementara proses praperadilan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung juga menggunakan chat antara Lodewyk Pusung dan istrinya, Nanik S Deyang, sebagai bukti mengenai peran eks Wakil Kepala BGN dalam kasus korupsi MBG. Selain itu, rumah Nanik S Deyang diketahui berdiri di empat kavling dengan 11 mobil terparkir di terasnya.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek MBG yang dikelola. Lodewyk Pusung diharapkan dapat menyelesaikan proses praperadilan dengan baik agar status hukumnya dapat ditentukan secara jelas oleh pengadilan.

Leave a Comment