Regulasi Baru: Profesi Konten Kreator Hingga Pelaku Live Commerce Resmi Diakui
Beritahitam.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam mengakui profesi-profi digital yang berkembang pesat. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026, para pekerja digital kini mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari subsektor prioritas dalam ekonomi kreatif nasional. Dokumen yang dikenal sebagai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 ini memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri digital di seluruh Indonesia.
Respons Langsung terhadap Arahan Presiden
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya di Kantor Bakom, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026), ia menyampaikan pandangan Presiden mengenai pentingnya sektor ini:
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto melihat bahwa ekonomi kreatif ini sangat berpeluang bahkan telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.”
Dengan beleid baru tersebut, jumlah subsektor ekonomi kreatif di Indonesia resmi diperluas dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Para pekerja digital kini memiliki landasan hukum, target pembinaan, serta kejelasan regulasi dari pemerintah yang sebelumnya masih belum terstruktur dengan baik.
Subsektor Baru dan Potensi Pertumbuhan Ekonomi
Teuku Riefky menambahkan bahwa konten digital merupakan subsektor baru yang mencakup berbagai profesi digital. Subsektor ini tidak hanya mencakup konten kreator, tetapi juga afiliator, live commerce, serta sulih suara atau voice over yang semakin populer di kalangan masyarakat.
Menteri menekankan bahwa dukungan terhadap para kreator digital ini sangat mendesak dan krusial. Pasalnya, serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi di sektor ini melesat tajam, serta didominasi oleh kelompok usia angkatan kerja muda. Hal ini menunjukkan bahwa sektor digital memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja baru.
“Tetapi games, aplikasi, film dan musik itu pertumbuhannya sangat pesat terutama di Gen Z dan milenial. Kalau saya melihat selain tujuh ini ada dua lagi yang pesat, yaitu teknologi baru dan konten digital. Jadi bisa dikatakan 7 plus 2 itu bisa menjadi subsektor prioritas nasional yang bisa berkontribusi baik secara ekonomi maupun lapangan kerja,” paparnya.
Strategi Komprehensif Rindekraf 2026-2045
Perpres Nomor 37 Tahun 2026 yang diteken pada 2 Juli 2026 ini berfungsi sebagai panduan ekonomi kreatif nasional jangka menengah dan panjang. Rindekraf ini memuat 21 pasal dan memetakan strategi komprehensif, mulai dari riset, pembiayaan, sistem pemasaran, hingga perlindungan kekayaan intelektual (IP) bagi para pelaku industri.
Pelaksanaan Rencana Induk ini melibatkan koordinasi masif lintas sektoral yang diarahkan oleh empat Menteri Koordinator dan dibantu oleh 22 kementerian atau lembaga. Target utamanya adalah untuk mengakselerasi potensi pegiat ekonomi kreatif di berbagai daerah agar mampu bersaing di tingkat global. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pekerja digital dapat berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

