Nasional

Usut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs, Kejagung Periksa 3 Saksi dari Yayasan dan PT SGI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat mantan

Desk Nasional
Published Agustus 16, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Dadan-Hindayana-jadi-Tersangka-di-KPK
Foto : John Moore - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Related Reading
  2. Frequently Asked Questions

Beritahitam.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak. Dalam pengusutan ini tim Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah saksi diantaranya dari pihak yayasan dan PT berinisial SGI. Kepala BGN Minta Maaf Usai Ratusan Siswa di Kabupaten Karo Keracunan MBG, Singgung Kinerja Anak Buah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Saksi pertama yaitu FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selalu Ketua Yayasan BDM dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026). Anang menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu untuk memperkuat tahap pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara MBG tersebut. Selain dia memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelasnya. Waka BGN Ungkap Bayar Uang Muka untuk Motor Listrik Era Dadan Mencapai Rp245 Miliar 7 Orang Ditetapkan Tersangka Seperti diketahui, dalam perkara ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut. Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif. Status hukum daripada Kolonel BU hingga kini juga masih misteri.

Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini. Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG ; 1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 2.

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri 5.

Vendor Motor Listrik Andri Mulyono 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN , Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak. Dalam pengusutan ini tim Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah saksi diantaranya dari pihak yayasan dan PT berinisial SGI. Kepala BGN Minta Maaf Usai Ratusan Siswa di Kabupaten Karo Keracunan MBG, Singgung Kinerja Anak Buah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Saksi pertama yaitu FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selalu Ketua Yayasan BDM dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026). Anang menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu untuk memperkuat tahap pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara MBG tersebut. Selain dia memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelasnya. Waka BGN Ungkap Bayar Uang Muka untuk Motor Listrik Era Dadan Mencapai Rp245 Miliar Seperti diketahui, dalam perkara ini Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut. Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif. Status hukum daripada Kolonel BU hingga kini juga masih misteri.

Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini. Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG ; 1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 2.

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung 4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri 5.

Vendor Motor Listrik Andri Mulyono 6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing 7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN , Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Frequently Asked Questions

What is Usut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana?

Usut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Usut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana matter?

Usut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment