Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor: KPK Sita Rp1,5 Miliar, 4 Pejabat Diperiksa
Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Langkah ini
Table of Contents
KPK Resmi Sita Rp1,5 Miliar dan Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Beritahitam.com – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan yang sama, lembaga antikorupsi tersebut juga melakukan penyitaan formal atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah diamankan ketika perkara masih berada di tahap penyelidikan.
Upah pungut, atau yang kerap disebut insentif pajak, merupakan kompensasi tambahan yang diberikan kepada petugas pemungut pajak daerah sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian target penerimaan. Mekanisme pemberian dana ini melibatkan proses penyaluran yang kompleks, mulai dari perhitungan capaian hingga distribusi ke masing-masing petugas.正是在 celah proses itulah, menurut KPK, diduga terjadi pemotongan oleh sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Bogor.
Empat Pejabat yang Diperiksa
Para pejabat yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK terdiri dari Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bappenda bernama Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
KPK mendalami keterangan keempat saksi tersebut mengenai bagaimana mekanisme pemungutan upah pungut berjalan di lapangan, bagaimana dana disalurkan, serta sejauh mana dugaan pemotongan terjadi. Keterlibatan Kepala BKPSDM dalam pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mengonfirmasi informasi dari sisi kepegawaian dan melengkapi temuan yang telah terkumpul sejak fase penyelidikan.
Penyitaan Formal Rp1,5 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan secara formal dilakukan setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, uang tersebut telah diamankan ketika KPK masih berada di fase penyelidikan, namun status hukumnya baru menjadi sita formal setelah sprindik diterbitkan.
“Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini juga dilakukan formil untuk penyitaan sejumlah uang Rp1,5 miliar,” ujar Budi.
Penyitaan ini menjadi salah satu instrumen hukum yang memungkinkan KPK mengelola barang bukti secara sah selama proses penyidikan berlangsung, sekaligus menjadi dasar bagi penanganan hukum lanjutan apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Menggali Mekanisme Pemungutan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan pada 31 Agustus 2026 adalah menggali pengetahuan para saksi terkait proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dijalankan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
“Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan ini bukan yang terakhir. KPK menyatakan masih akan memanggil saksi-saksi lain guna memperdalam dugaan pemotongan dana yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Bogor.
Berawal dari Penyelidikan 20 Agustus 2026
Perkara ini bermula pada 20 Agustus 2026, ketika KPK memulai penyelidikan di Kabupaten Bogor. Pada hari yang sama, sempat beredar kabar di masyarakat bahwa lembaga antikorupsi tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut. KPK kemudian membantah informasi itu dan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak.
Pada malam harinya, pimpinan KPK menggelar gelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menetapkan tersangka, mengingat proses penyidikan masih berjalan dan belum cukup bukti untuk penetapan status hukum tertentu.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, yakni kantor Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan (Disdik). Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen, data keuangan, dan barang bukti lain yang relevan dengan dugaan pemotongan upah pungut maupun dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Disdik.
Dugaan PBJ di Disdik Belum Masuk Klaster
Perlu dicatat bahwa dugaan PBJ di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum dimasukkan ke dalam klaster pemeriksaan pemotongan upah pungut. KPK menyatakan bahwa penyidikan klaster upah pungut akan dilanjutkan terlebih dahulu sebelum penyidik mendalami dugaan PBJ di Disdik. Pemisahan kedua klaster ini memungkinkan KPK menangani masing-masing dugaan pelanggaran secara terstruktur tanpa mengaburkan fokus investigasi.
Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pengelolaan insentif pajak daerah merupakan aspek krusial. Upah pungut yang seharusnya menjadi motivasi bagi petugas pemungut agar bekerja optimal justru berisiko menjadi sumber kerugian bagi petugas sendiri apabila terjadi pemotongan di tengah jalan. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh mekanisme terpetakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi secara hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor?
Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor matter?
Kasus Pemotongan Upah Pungut Bogor matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
