Nasional

Prabowo Usul Perubahan UU Atur Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Bertalenta Spesial

Jakarta – Prabowo Usul Perubahan UU Atur kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta spesial. Langkah strategis ini bertujuan

Desk Nasional
Published Agustus 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Presiden-Prabowo-Subianto-saat-Sidang-Paripurna-Penyampaian-RUU-APBN-3210
Foto : James Miller - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Prabowo Usul Perubahan UU Atur Kewarganegaraan Ganda
  2. Related Reading

Prabowo Usul Perubahan UU Atur Kewarganegaraan Ganda

Beritahitam.com – Jakarta – Prabowo Usul Perubahan UU Atur kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta spesial. Langkah strategis ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para warga negara Indonesia berprestasi yang tinggal di luar negeri untuk tetap berkontribusi pada kemajuan bangsa tanpa harus melepaskan ikatan kewarganegaraan mereka. Inisiatif ini menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah dalam memaksimalkan potensi sumber daya manusia Indonesia di kancah global.

Usulan resmi tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan terkait Penyampaian RUU APBN 2027 serta Nota Keuangan. Acara penting ini berlangsung di kawasan Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026. Kehadiran para anggota dewan dan pejabat tinggi negara menunjukkan signifikansi usulan ini bagi masa depan Indonesia.

Membuka Peluang bagi Talenta Khusus

Prabowo menyampaikan pesan penting kepada dewan mengenai kebijakan baru ini dengan jelas dan tegas. Ia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki jutaan warga yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Di antara mereka, banyak individu yang memiliki keahlian di berbagai bidang dan diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.

“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran Pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo dengan tegas.

Beberapa contoh talenta yang dimaksud meliputi dokter, insinyur, peneliti, ahli kecerdasan buatan, pemain sepak bola, hingga atlet profesional dengan standar internasional. Para ahli ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi pembangunan Indonesia melalui transfer pengetahuan dan teknologi.

Tidak Memaksa Talenta Memilih

Prabowo menjelaskan bahwa banyak diaspora Indonesia yang terpaksa menerima kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, urusan keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Ia menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tidak membiarkan para talenta terbaiknya harus memilih antara peluang berkarier di kancah global atau mempertahankan ikatan dengan tanah air.

“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Prabowo menyoroti keberadaan para ilmuwan, pengusaha, seniman, dan atlet kelas dunia yang merupakan bagian dari diaspora Indonesia. Kehadiran mereka di berbagai negara menunjukkan kualitas SDM Indonesia yang diakui secara internasional.

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” ungkap Prabowo.

Kebijakan Selektif dan Implementasi

Dalam kerangka itu, pemerintah mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku secara umum, melainkan akan diterapkan secara selektif. Aturan baru ini ditujukan khusus bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak diaspora untuk kembali dan berkontribusi secara aktif. Para profesional yang sebelumnya memilih kewarganegaraan negara lain karena keterbatasan aturan kini memiliki kesempatan untuk tetap mempertahankan hubungan hukum dengan Indonesia sambil mengembangkan karier di tingkat internasional.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan Ganda

Apa itu kewarganegaraan ganda? Kewarganegaraan ganda adalah status hukum yang memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan secara bersamaan tanpa harus melepaskan salah satunya.

Siapa saja yang qualifies untuk kewarganegaraan ganda menurut usulan ini? Talenta-talenta istimewa Indonesia seperti ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, atlet profesional, dan profesional kelas dunia lainnya yang telah menunjukkan pencapaian luar biasa di bidangnya.

Kapan usulan ini disampaikan? Usulan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2027 di Kompleks DPR/MPR Jakarta.

Apakah semua warga negara Indonesia bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda? Tidak. Kebijakan ini bersifat selektif dan hanya berlaku bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia dan telah menunjukkan kontribusi signifikan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan ini, Anda dapat mengunjungi [halaman resmi pemerintah](https://www.tribunnews.com/nasional) atau [artikel terkait](https://www.tribunnews.com/nasional/7868694/prabowo-usul-perubahan-uu-atur-kewarganegaraan-ganda-bagi-diaspora-bertalenta-spesial).

Leave a Comment