Dishub Palembang Razia Ilegal, 8 Pegawai Dipecat dan Gaji Dicabut
Visit Agenda: Razia Ilegal Dishub Palembang Pecahkan Rekord Pungutan Liar
Visit Agenda – Pemerintah Kota Palembang kembali memperlihatkan komitmen dalam pemberantasan pungutan liar (Pungli) dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat dalam razia ilegal. Hukuman tersebut ditetapkan setelah sidang oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim. “Delapan orang dipecat dan gaji mereka dicabut selama setahun, termasuk mantan Kepala Bidang Penilaian Kinerja, yang sekarang menjadi kabid di Pagar Alam,” ungkap Ratu Dewa, Wali Kota Palembang, saat menghadiri acara perayaan hari jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Gedung DPRD Sumsel, Senin (18/5/2026).
“Razia ilegal ini adalah bagian dari Visit Agenda kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan,” terang Dewa. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini dibuat berdasarkan bukti kuat dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. “Setiap tindakan ilegal harus diberi konsekuensi sesuai peraturan, baik itu pengurangan gaji maupun pemecatan,” lanjutnya.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Pungli
Dalam Visit Agenda ini, 19 pegawai Dishub terlibat dalam kegiatan razia yang menyebabkan pungutan liar. Proses hukuman disiplin terhadap seluruh pelaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Baperjakat. “Kita harus memastikan bahwa seluruh pegawai memahami aturan dan tanggung jawab mereka,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Muhammad Yanurpan Yany, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan, Ediyus.
Ediyus menjelaskan bahwa hukuman disiplin dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. “Kedua aturan ini memberikan dasar yang jelas untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar tugas pokok dan fungsi,” katanya. Ia menambahkan, Visit Agenda ini juga bertujuan mengingatkan pegawai lain agar tidak terlibat dalam praktik korupsi atau pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Razia Ilegal dan Tindakan Terhadap Kabid Pagar Alam
Terpisah, kabar kematian Kabid Penilaian Kinerja dari Dishub Pagar Alam, Sumsel, juga menjadi sorotan dalam Visit Agenda ini. Ia tewas terseret arus deras saat mandi di sungai. Meski tidak terkait langsung dengan razia ilegal, kejadian ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya disiplin dan tanggung jawab pegawai pemerintah. “Kita harap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pegawai, terutama dalam Visit Agenda memastikan kinerja mereka tetap profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tutur Ediyus.
Dalam wawancara terpisah, Aprizal Hasyim menegaskan bahwa seluruh proses hukuman disiplin telah dilakukan secara transparan. “Kita ingin memastikan bahwa Visit Agenda ini tidak hanya sekadar seremonial, tapi benar-benar menjadi alat untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan,” ujarnya. Hukuman tegas terhadap delapan pegawai Dishub ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pegawai lain yang mungkin masih memandang razia ilegal sebagai kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Pelanggaran Disiplin dan Kesadaran Pegawai
Menurut Yany, 19 pegawai Dishub yang terlibat dalam Pungli telah diberikan surat panggilan untuk menjelaskan perbuatan mereka. “Selain delapan orang yang dipecat, ada beberapa pegawai lain yang menerima sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau teguran lisan,” katanya. Visit Agenda ini juga menjadi kesempatan untuk meninjau ulang sistem pengawasan internal, agar tindakan korupsi atau Pungli tidak terulang kembali.
Dalam upaya mengatasi masalah pungutan liar, Visit Agenda Dishub Palembang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada penguatan mekanisme pengawasan. “Kita akan meningkatkan pelatihan dan monitoring untuk memastikan pegawai memahami aturan serta tugas mereka secara tepat,” jelas Yany. Ia menambahkan bahwa hasil razia ilegal ini memberikan gambaran bahwa pemerintah kota secara aktif menindaklanjuti laporan masyarakat dan menggencarkan transparansi dalam pelayanan publik.
Visit Agenda terkait dengan razia ilegal Dishub Palembang telah menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memerangi praktik pungutan liar. Dengan sanksi yang diberikan kepada delapan pegawai, pemerintah menunjukkan bahwa tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang tidak akan diampuni. “Ini adalah bagian dari Visit Agenda kami untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani rakyat dengan baik,” tegas Dewa. Selain itu, proses ini juga membuka peluang untuk evaluasi lebih lanjut terhadap performa pegawai dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan secara profesional.
