DPN Dikhawatirkan Menciptakan Tumpang Tindih Kewenangan
Topics Covered – Topik yang dibahas dalam reformasi lembaga pertahanan nasional Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 mengubah struktur organisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Meski tujuan pembentukan DPN dianggap sebagai upaya memperkuat keterlibatan sipil dalam kebijakan pertahanan, kritik mengalir terus-menerus terutama karena adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga baru ini dengan institusi lama. Keterlibatan lembaga non-struktural dalam fungsi eksekutif dan strategis dianggap sebagai masalah utama dalam diskusi terkini, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Diskusi Publik Mengupas Perpres 202/2024
Perdebatan tentang keberadaan DPN dihadiri oleh berbagai tokoh di acara diskusi yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Acara berjudul “Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis?” menjadi platform untuk memperdalam Topik yang dibahas, termasuk kejelasan tugas DPN dan keterlibatan lembaga kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan. Narasumber seperti Fauzan Ohorella, Rorano S. Abubakar, dan La Ode Noval membahas berbagai aspek yang mengemuka, termasuk ambiguitas dalam pemerintahan dan risiko dominasi pihak tertentu.
“Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. Ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan Ohorella.
Fauzan Ohorella menyoroti bahwa lembaga non-struktural DPN bisa menjadi super body, mengingat kurangnya transparansi dan pengawasan dari masyarakat. Ia khawatir hal ini akan menghasilkan kebijakan yang berpotensi tumpang tindih dan didominasi oleh kepentingan pihak tertentu. “Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tambahnya. Menurutnya, Topik yang dibahas ini perlu dievaluasi ulang agar tidak mengganggu mekanisme keseimbangan kekuasaan yang sudah terbentuk.
Perubahan Sejarah Lembaga Pertahanan
Rorano S. Abubakar menjelaskan bahwa sejarah pembentukan lembaga pertahanan nasional dimulai dari Dewan Pertahanan Negara (1946), kemudian berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas (1969-2024), dan kini diubah kembali menjadi DPN melalui Perpres 202/2024. Menurutnya, konstitusi telah menetapkan prinsip form follows functions dalam pembentukan lembaga struktural atau non-struktural. “Azas pembentukan suatu lembaga, harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam Topik yang dibahas,” tegas Rorano.
“Azas pembentukan suatu lembaga, harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam Topik yang dibahas,” tambah Rorano.
La Ode Noval menyatakan bahwa setiap kebijakan negara selalu memicu ketakutan di kalangan masyarakat sipil. Ia menyoroti dominasi militerisme dalam ruang sipil yang membuat kebijakan tersebut menjadi abu-abu. “Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apasih urgensi pembentukan DPN ini, yang diberi tugas menjadi lembaga koordinator dan penyuluh strategis,” pungkas La Ode.
Menurut La Ode, ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri, dan Menkopolkam yang sudah memiliki tugas dan fungsi dalam bidang keamanan dan pertahanan. “Kenapa dibuat baru lagi, jika lembaga sebelumnya masih bisa menjalankan perannya,” imbuhnya. Kritik ini menekankan bahwa Topik yang dibahas perlu mempertimbangkan kebutuhan akan efisiensi dan keterbukaan, bukan hanya kekuasaan.
Beberapa peneliti menyarankan bahwa DPN harus memiliki mekanisme transparansi yang jelas, seperti laporan rutin atau audit kebijakan pertahanan. Pengawasan oleh masyarakat sipil dan lembaga independen menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih. “DPN tidak boleh menjadi alat untuk mengurangi peran eksekutif, tetapi justru harus menjadi penunjang,” jelas Rorano. Dengan adanya Topik yang dibahas ini, pemerintah diminta untuk menyusun rencana yang terukur dan komprehensif, agar lembaga baru ini tidak menjadi konflik kekuasaan.
