Meeting Results: Ombudsman Terima 14 Laporan Kasus Hukum Hery Susanto
Meeting Results – JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman telah menerima 14 laporan terkait dugaan kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (29/5/2026). Menurut Jimly, laporan-laporan tersebut berasal dari dua sumber utama: internal Ombudsman dan Kejaksaan Agung. “Dalam meeting results, jumlah laporan terkait HS mencapai 14, dengan perbedaan penjelasan antara ORI dan Kejaksaan,” terang Jimly.
Proses Pemeriksaan dan Sumber Laporan
Laporan-laporan yang masuk ke Majelis Etik, menurut Jimly, mencakup 12 kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta 14 laporan lainnya dari Kejaksaan Agung. “Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Hery Susanto selama periode jabatannya,” jelas Jimly. Dia juga menyebutkan bahwa tim pemeriksa sedang memilah informasi untuk memastikan akurasi dan kejelasan dugaan tindakan melanggar hukum.
“Dalam meeting results terbaru, kami menyatakan bahwa laporan dari Kejaksaan Agung menunjukkan jumlah kasus lebih banyak. Sementara ORI melaporkan 12 kasus pemerasan, Kejaksaan mengklaim totalnya mencapai 14,”
kata Jimly, yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan.
Substansi Perkara dan Tanggung Jawab Instansi
Jimly menegaskan bahwa substansi kasus telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum. “Kami hanya bertugas meninjau laporan dan menghasilkan meeting results etik berdasarkan fakta yang diperoleh,” ujarnya. Kasus Hery Susanto terkait tata kelola niaga pertambangan nikel selama periode 2013-2025, yang dianggap menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Jampidsus.
Dalam meeting results, ditekankan bahwa penyelidikan etik membutuhkan waktu beberapa minggu untuk menyelesaikan analisis dan memastikan tidak ada kekurangan data. Jimly menyebutkan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah Hery Susanto akan dikenai sanksi etik atau hukum.
Penyusunan Laporan dan Proses Pemeriksaan
Sebagai bagian dari meeting results, Majelis Etik sedang menyusun laporan akhir untuk menggambarkan hasil pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto. Jimly menjelaskan bahwa proses ini melibatkan penelusuran detail dari berbagai sumber, termasuk keterangan tertulis yang akan diberikan oleh terlapor. ” Kami akan mengadakan rapat terakhir sore ini sebelum mengirimkan laporan resmi ke pleno untuk ditetapkan,” tambahnya.
Kasus Hery Susanto juga mencakup pemeriksaan terhadap Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terkait dengan pencalonannya sebagai anggota Ombudsman 2026-2031. Pihak Majelis Etik menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam prosedur seleksi.
Peran Kejaksaan dan Penetapan Tersangka
Dalam meeting results yang diadakan Kejaksaan Agung pada Kamis 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti cukup melalui penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Dengan bukti yang terkumpul, kami memastikan bahwa Hery Susanto memenuhi kriteria menjadi tersangka,” jelas Syarief.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa meeting results dari penyidikan mereka menjadi dasar untuk menetapkan status tersangka Hery Susanto. “Kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum yang memerlukan tindakan tegas dari lembaga penegak hukum,” tambah Syarief, menyoroti urgensi proses hukum terhadap mantan ketua Ombudsman tersebut.
Langkah Selanjutnya dan Penegakan Hukum
Dalam meeting results terkini, dinyatakan bahwa Majelis Etik akan menyelesaikan laporan akhir dalam beberapa hari mendatang. Jimly menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah mengirimkan laporan
