Main Agenda: Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah
Main Agenda – Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026. Dokumen ini mengatur pembatasan penggunaan gawai, termasuk perangkat digital seperti ponsel dan tablet, di seluruh satuan pendidikan. Tujuan utama dari aturan ini adalah memastikan konsentrasi belajar peserta didik tetap terjaga, sekaligus menjaga interaksi sosial yang bermakna dalam proses pendidikan.
Pelataran Masalah: Dampak Gawai di Ruang Belajar
Penggunaan gawai di dalam kelas semakin marak, terutama dengan berkembangnya pendidikan berbasis teknologi. Namun, perangkat digital ini juga diakui memiliki dampak negatif, seperti mengganggu fokus siswa, meningkatkan risiko perundungan siber, dan mempercepat kebiasaan buruk seperti sering bermain game atau mengakses media sosial. Main Agenda dalam aturan ini adalah mengoptimalkan manfaat gawai sambil membatasi penggunaannya agar tidak mengurangi nilai pendidikan secara keseluruhan.
Kemendikdasmen menyebutkan bahwa penggunaan gawai secara tidak terarah dapat mengurangi kualitas diskusi dan mengaburkan pembelajaran aktif. Misalnya, saat guru sedang menjelaskan materi, siswa yang terus menerus memeriksa ponsel cenderung mengalami kehilangan konsentrasi. Selain itu, paparan layar dalam waktu lama juga dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan mata dan gangguan tidur pada anak.
Prinsip Utama dalam Implementasi Regulasi
SE ini mengandung enam prinsip utama yang menjadi landasan pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai. Pertama, penggunaan gawai harus dibatasi selama aktivitas belajar. Kedua, pembatasan ini bertujuan melindungi peserta didik dari kebiasaan buruk teknologi. Ketiga, penguatan literasi digital diperlukan agar siswa bisa memanfaatkan gawai secara bijak. Keempat, kebijakan ini melibatkan partisipasi seluruh pihak, seperti guru, orang tua, dan siswa, dalam merancang tata tertib yang sesuai.
“Kemendikdasmen menegaskan bahwa teknologi digital tetap menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran, asalkan digunakan dengan prinsip terarah dan bertanggung jawab,”
kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam SE tersebut. Prinsip kelima adalah evaluasi berkala untuk menilai efektivitas aturan dan menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi terkini. Prinsip keenam adalah kejelasan tata kelola kebijakan, agar setiap sekolah dapat memahami dan menerapkannya secara konsisten.
Dalam penerapannya, kepala satuan pendidikan diwajibkan menyesuaikan tata tertib sekolah berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Ini mencakup pengaturan jam penggunaan gawai, penggunaan aplikasi pengingat, dan pembagian waktu antara belajar dan bermain digital. Selain itu, mekanisme pengumpulan, penyimpanan, dan pengembalian gawai kepada siswa juga diterapkan agar penggunaannya terpantau.
Penggunaan Gawai di Bawah Pengawasan Pendidik
Aturan ini tidak melarang penggunaan gawai sepenuhnya, melainkan memberikan ruang bagi penggunaan yang terencana. Misalnya, dalam pembelajaran interaktif atau aktivitas pendidikan yang memerlukan teknologi, gawai tetap diperbolehkan. Guru dianjurkan mengawasi penggunaan perangkat digital siswa secara langsung untuk memastikan manfaatnya maksimal.
Kemendikdasmen juga menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi “Anak Indonesia Hebat” yang menekankan pembelajaran holistik. Dengan pembatasan penggunaan gawai, diharapkan siswa bisa fokus pada materi pelajaran, memperkuat keterampilan sosial, dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis. Main Agenda ini dianggap penting karena di era digital saat ini, teknologi tidak bisa dihindari, tetapi harus dikelola dengan baik.
Perkembangan dan Harapan di Masa Depan
Pembatasan penggunaan gawai di sekolah bukan hanya berupa aturan ketat, tetapi juga memiliki strategi adaptif. Kemendikdasmen mendorong sekolah untuk mengintegrasikan gawai sebagai alat pembelajaran, seperti dalam pembelajaran berbasis proyek atau presentasi digital. Selain itu, pelatihan bagi pendidik tentang penggunaan teknologi secara efektif juga diperlukan.
Main Agenda dari aturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kelebihan dan kekurangan teknologi dalam pendidikan. Dengan pelaksanaan yang terarah, sekolah bisa menjadi ruang belajar yang lebih kondusif, sekaligus mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi dunia digital yang semakin kompleks. Kemendikdasmen juga menyatakan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
