Roy Suryo Pecah Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Visit Agenda – JAKARTA – Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, mengungkapkan bahwa ia telah mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada tim pengacaranya, TAAKAA, yang dipimpin oleh Ahmad Khozinudin. Dalam sebuah kesempatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), Roy menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut sudah diberikan ke pihak berwenang. Ini menjadi sorotan utama dalam Visit Agenda yang mengupas perkembangan kasus hukum ini.
Pencabutan Kuasa Hukum dan Konsekuensinya
Dalam wawancara terbuka, Roy Suryo menyatakan bahwa keputusan pencabutan kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin diambil setelah beberapa hari pertimbangan. “Beberapa hari lalu, banyak orang menanyakan status kuasa hukum saya yang sebelumnya diberikan. Saya tidak bisa menemukan salinan asli, tapi sudah dapat salinan resmi dari tim,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum bisa dicabut sewaktu-waktu, termasuk oleh pengadilan, sehingga perubahan ini dianggap sebagai langkah untuk menjaga transparansi dalam proses persidangan.
“Masih ada yang menganggap kuasa hukum tidak bisa dicabut, padahal bisa. Saya sudah memberi tahu pengadilan, dan statusnya sekarang sudah berubah,” jelas Roy. Pencabutan ini juga dilakukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menunjukkan komitmen untuk memastikan semua pihak mengetahui perubahan status kuasa.
Timeline dan Alasan Pencabutan Kuasa
Roy Suryo menyebutkan bahwa keputusan untuk mencabut kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026. “Saya sudah menandatangani surat pencabutan kuasa khusus pada tanggal itu,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum menganggap ada kepentingan yang perlu dipertimbangkan. “Tim yang sebelumnya mendampingi saya tidak lagi memiliki kuasa hukum. Saya hanya memberikan kuasa kepada TalkHAM, khususnya Bang Gafur dan rekan-rekannya,” tegas Roy.
Dalam konteks Visit Agenda, keputusan ini menimbulkan diskusi mengenai dinamika perubahan dalam persidangan. Para pengamat hukum mengatakan bahwa pencabutan kuasa bisa menjadi bagian dari strategi Roy untuk mengontrol alur informasi dan mengubah arah pengembangan kasus. Meski demikian, Roy menegaskan bahwa keputusan ini tidak bermaksud memutus hubungan dengan TAAKAA.
Komunikasi dengan Tim TAAKAA dan Harapan Kolaborasi
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo mengucapkan rasa terima kasih kepada TAAKAA yang pernah mendukungnya selama proses persidangan. “Saya masih ingin bekerja sama dengan mereka, meskipun kuasa hukum sudah dicabut. Banyak anggota TAAKAA sudah menghubungi saya dan memaklumi keputusan ini,” tutur Roy. Ia menambahkan bahwa meskipun hubungan kuasa hukum berubah, komitmen dan kerja sama dengan TAAKAA tetap terjaga. “Ini bukan akhir dari kolaborasi kami, tapi perubahan status untuk menjaga kejelasan,” pungkasnya.
“Saya yakin bahwa TAAKAA masih bisa menjadi mitra yang baik dalam Visit Agenda ini. Kami akan tetap berkoordinasi untuk memastikan semua aspek kasus diperiksa secara transparan,” imbuh Roy. Pencabutan kuasa ini tidak mengurangi peran TAAKAA sebagai tim kuasa hukum, tetapi lebih mengarah pada pengaturan ulang peran mereka dalam memperkuat argumen penuntut.
Respons Media dan Masyarakat
Kasus pencabutan kuasa hukum Roy Suryo oleh Ahmad Khozinudin mendapat perhatian luas dari media dan publik. Beberapa media memberikan tajuk utama dalam Visit Agenda, memprediksi dampak keputusan ini terhadap proses hukum. Di sisi lain, masyarakat terbagi opini, ada yang mendukung tindakan Roy untuk menjaga konsistensi, sementara yang lain khawatir keputusan ini akan memengaruhi keadilan dalam kasus yang sedang ditangani.
Roy Suryo menegaskan bahwa tindakan pencabutan kuasa hukum bukanlah langkah impulsif, melainkan hasil diskusi internal. “Saya percaya bahwa Visit Agenda ini akan menjadi bukti bahwa pengacara dan klien bisa berubah keputusan sesuai kebutuhan,” katanya. Dengan langkah ini, Roy berharap bisa memberikan informasi yang lebih akurat dan menghindari kesan tidak jelas dalam persidangan.
Analisis Hukum dan Impak Keputusan
Analisis dari para ahli hukum menunjukkan bahwa pencabutan kuasa hukum dalam kasus Roy Suryo memiliki dampak signifikan. Dengan mengubah tim kuasa hukum, Roy bisa lebih fleksibel dalam menyampaikan argumen. Selain itu, keputusan ini juga memicu perubahan dalam struktur tim pengacara, seiring dengan penyesuaian peran Ahmad Khozinudin yang sebelumnya diberikan.
Roy Suryo menegaskan bahwa TAAKAA tetap menjadi tim kuasa hukum utama dalam Visit Agenda ini, meski dengan peran yang sedikit berbeda. “Kami masih ingin memperkuat hubungan kerja sama, dan TAAKAA punya peran penting dalam menunjang proses hukum,” jelasnya. Keputusan ini dilihat sebagai langkah untuk menjaga konsistensi dalam representasi hukum dan menghindari konflik kepentingan.
