Mantan Wakapolri Oegroseno Bicara Usulan Usia Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun
Usulan Penyesuaian Usia Pensiun Polri
Key Discussion – Di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), dalam acara diskusi publik bertajuk ‘NKRI, Negara Kepolisian Republik Indonesia’ yang diselenggarakan Obor Rakyat Reborn, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyampaikan dukungan atas rencana penambahan usia pensiun bagi anggota Polri hingga 60 tahun. Ia menilai kebijakan ini rasional karena menyesuaikan status Polri dengan pegawai negeri sipil lainnya.
Kapasitas Fisik dan Regenerasi Jabatan
Oegroseno menegaskan bahwa usia pensiun hingga 60 tahun tetap bisa dijalankan karena kekuatan fisik anggota masih memadai. Namun, jika usia kerja diperpanjang melebihi 60 tahun, ia menyarankan agar kebijakan itu hanya diterapkan pada jabatan fungsional, bukan jabatan struktural.
“Perpanjangan masa dinas setelah 60 tahun dilakukan secara bertahap, setiap dua tahun. Selama umur 80 tahun pun tidak masalah, selama pikiran dan kemampuan mereka masih bisa berkontribusi untuk institusi,” jelas Oegroseno.
Proses Pendidikan Bintara Polri
Selain usulan perpanjangan usia pensiun, Oegroseno juga menyarankan peningkatan durasi pendidikan bintara Polri menjadi tiga tahun. Ini dianggap penting untuk memperkaya pengetahuan hukum mereka saat berinteraksi langsung dengan masyarakat dan praktisi hukum di lapangan.
Kritik dari Pengamat Militer
Di sisi lain, pengamat militer Selamat Ginting mempertanyakan keharusan usulan tersebut. Ia menduga ada agenda politik yang mendorong kebijakan penambahan usia pensiun, termasuk upaya memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Selamat, masa jabatan yang terlalu lama dapat menghambat proses pergantian kepemimpinan di Polri. “Ini memicu pertanyaan mengenai keberlanjutan regenerasi dalam struktur institusi,” tambahnya.
Ekspektasi Tim Ahli KPRP
Tim ahli Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang juga mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, mengharapkan Presiden Prabowo Subianto segera menerapkan rekomendasi dari laporan yang telah diberikan. Laporan tersebut mencakup 10 buku dan 6 poin utama yang dianggap kritis untuk perbaikan Polri.
Indra Jaya Piliang, anggota KPRP yang juga ahli politik, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengawal dan merealisasikan rekomendasi dalam bentuk ringkasan setebal 18 halaman. Ia mengingatkan agar laporan tersebut tidak hanya menjadi bacaan tanpa tindak lanjut nyata.
